kabinetrakyat.com – Dilibatkan dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia bernama M Hasya Attalah Syaputra, petugas ambulans pada saat kejadian mengungkapkan kondisi korban sebelum dilarikan ke rumah sakit.

Untuk diketahui, kasus ini ramai dibicarakan sebab korban yang sudah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka , sedangkan mantan anggota Polri AKBP (Purn) Eko Setio BW (ESBW) sebagai penabrak justru hanya dijadikan saksi .

Insiden yang berlokasi di Jalan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan tersebut direkonstruksi ulang hari ini Kamis, 2 Februari 2023.

Dalam rekonstruksi tersebut, petugas dari ambulans sebagai pengecek pertama situasi korban saat evakuasi dihadirkan oleh penyidik. Dia lantas menguraikan sejumlah keterangan terkait korban di tempat kejadian.

Waktu yang diperagakan ialah saat saksi petugas ambulans tiba di lokasi beberapa saat setelah insiden terjadi. Ia diketahui sebagai orang yang mengevakuasi korban dari tepi jalan menuju ambulans

Aparat kepolisian yang bergabung dalam rekonstruksi kedua ini lalu menanyakan kepada saksi apakah korban sudah meninggal saat diangkat ke dalam mobil.

“Saat Anda mengecek di sini, pastikan dia sudah meninggal atau belum?” tanya seorang petugas kepolisian di lokasi rekonstruksi , Kamis, 2 Februari 2023.

Dia menjawab, saat itu dirinya tak bisa memastikan korban sudah wafat atau belum sebab kondisi matanya terbuka, meski terlihat sudah putih semua alias pupilnya sudah tenggelam.

“(Saya) tidak bisa melihat kondisi meninggal atau tidak karena saya melihat matanya ke atas sudah putih (semua). Sudah tidak ada gerakan sama sekali. Tidak ada napas,” ucap petugas ambulans tersebut.

“Ada darah yang terlihat dari mulut, telinga?” tanya polisi .

“Tidak ada. Bersih (tanpa darah),” jawab saksi lagi.

Seperti diketahui, kecelakaan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Hasya sebagai korban meninggal dunia justru ditetapkan jadi tersangka sebab dinilai polisi tewas akibat kelalaian sendiri. Di sisi lain, pengemudi mobil hanya ditetapkan sebagai saksi .

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023, mengatakan pensiunan polisi di balik kemudi tak bisa lantas jadi tersangka , sebab dia telah mematuhi aturan lalu lintas, berada di jalur dan dengan kecepatan terbilang pelan. ***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan