kabinetrakyat.com – Tersangka korupsi yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan menunaikan ibadah shalat tarawih dengan imam dan bilal (pemandu) yang berasal dari sesama tahanan.

“(Imam tarawih dan bilalnya) sesama tahanan,” kata Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/3/2023).

Fauzi mengatakan, para tahanan mendirikan shalat tarawih di rutan masing-masing yakni, rutan pada kavling C1 atau gedung KPK lama, gedung Merah Putih, dan Pomdam Jaya Guntur.

Ia mengatakan, KPK tetap memenuhi hak beribadah para tahanan yang memeluk Islam selama bulan Ramadhan.

“Tempat tarawih di masing-masing tempat penahanan baik di C1, Guntur, dan K4 (gedung Merah Putih,” ujar Fauzi.

Selain itu, KPK juga menggeser jadwal pemberian makan bagi tahanan yang menjalankan ibadah puasa pada waktu sahur dan mendekati waktu berbuka.

Menjelang Maghrib, selain menu berbuka, para tahanan juga mendapatkan takjil.

Perubahan jadwal makanan ini sesuai dengan kontrak yang telah diteken KPK dengan pihak katering.

“Hal ini sesuai dengan kontrak dengan pihak ketiga,” tutur Fauzi.

Sebelumnya, Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada Kamis (23/3/2023.

Penetapan ini disampaikan setelah Kementerian Agama menggelar sidang Isbat dengan sejumlah perwakilan organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Indonesia.

Kemudian, Komisi VIII DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, Badan Informasi Geospasial, ahli falak.

“Kita bersepakat secara mufakat, bahwa 1 Ramadhan jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023 Masehi,” ujar Yaqut dalam jumpa pers di Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan