kabinetrakyat.com – Ada upaya intervensi yang dilakukan pihak tak dikenal dalam sidang perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Meski ruang sidang sesak dengan penonton tapi sidang berlangsung cukup kondusif.

Upaya intervensi terjadi ketika majelis hakim tengah membahas penundaan sidang.

Saat itu Hakim ketua Heneng Pujadi sedang meminta persetujuan pihak penggugat dan tergugat terkait jadwal sidang selanjutnya.

Tiba-tiba seorang pria dari bangku penonton sidang berdiri dan meminta waktu pada majelis hakim.

“Mohon izin yang mulia, kami pihak ketiga, mau menyampaikan,” tuturnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Hakim Heneng mulanya tak menggubris pernyataan itu. Kemudian pihak tak dikenal kembali meminta waktu.

“Kami mohon untuk bicara,” ucapnya.

Majelis hakim pun bereaksi dan menegaskan bahwa selain kuasa hukum kedua belah pihak, tak ada yang berhak menyampaikan pendapat dalam persidangan.

“Saudara tidak ada hak. Saudara ada sebagai pihak (apa)?” ujar hakim Heneng.

“Bukan majelis. Kami (baru) akan mengajukan,” sebut dia.

“Belum to?” tanya hakim Heneng.

“Belum karena itu kami mohon izin. Baik secara lisan kami sampaikan,” katanya.

Majelis hakim tetap tak memberikan kesempatan pada pihak tak dikenal itu dan melanjutkan proses diskusi.

Akhirnya diputuskan sidang dilanjutkan Senin (31/10/2022).

Alasannya, berkas administratif para tergugat termasuk Jokowi tidak lengkap, selain itu penggugat yakni Bambang Tri Mulyono pun tak hadir dalam persidangan.

“Jadi untuk sidang hari ini mumpung kelengkapan mengenai legal standing masing-masing pihak belum lengkap maka sidang akan ditunda,” imbuhnya.

Tak diketahui secara pasti pihak yang melakukan intervensi itu dari kubu penggugat dan tergugat.

Dalam perkara ini Jokowi diduga memberikan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA untuk memenuhi syarat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Selain Jokowi, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Sementara itu kuasa hukum Bambang, Eggi Sudjana mengklaim kliennya tak hadir karena ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara dugaan penistaan agama, dan ujaran kebencian.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan