Suara.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera berkoordinasi dengan Polri khususnya Bareskrim Polri terkait status Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Koordinasi dilakukan untuk menanyakan kesediaan Bharada E menjadi justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan bagi penegak hukum.

“Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dulu, dan menanyakan apakah yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Hasto menegaskan saat ini Bharada E masih berstatus sebagai pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Sebab, hingga kini proses asesmen dan investigasi terhadap Bharada E belum tuntas.

“Kita masih melakukan asesmen dan investigasi. Kemarin baru asesmen psikologis,” ujarnya.

Baca Juga:
Jaksa Ungkap Lima Selebritas yang Terima Uang Ratusan Juta Hingga Miliaran Dari Doni Salmanan

Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, ujar Hasto, dalam waktu dekat langkah yang sama juga akan dilakukan dengan pengacara Bharada E.

Koordinasi dengan kepolisian ditujukan untuk memastikan status hukum Bharada E apakah sebagai tersangka tunggal atau ada kemungkinan lainnya.

Akan tetapi, sambung dia, jika melihat pasal yang dikenakan oleh polisi, maka Bharada E bukan pelaku tunggal. LPSK juga akan memastikan apakah Bharada E pelaku tunggal utama atau bukan.

Terkait asesmen dan investigasi yang telah dilakukan LPSK terhadap Bharada E sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka, Hasto mengatakan hasil asesmen psikologis belum bisa diungkap ke publik karena belum selesai.

“Pada asesmen tersebut, LPSK lebih menggali kepada hal-hal menyangkut orang yang diduga sebagai pelaku. Secara umum, keterangan yang disampaikan Bharada E juga konsisten dengan keterangan yang beredar selama ini,” jelasnya.

Baca Juga:
Tergiur Lowongan Kerja Sebagai Pencicip Permen, Bocah 8 Tahun Bikin Profil LinkedIn, Gaji yang Ditawarkan Rp 1,1 Miliar

Terakhir, untuk asesmen psikologis lebih kepada apakah yang bersangkutan memerlukan bantuan psikologis atau tidak. Akan tetapi, asesmen tersebut juga ditempatkan sebagai bagian dari proses investigasi. [ANTARA]


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan