kabinetrakyat.com – Di sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak hadir sebagai saksi.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan beberapa hambatan saat membela kliennya.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan hambatan-hambatan tersebut salah satunya adalah komunikasi.

Pasalnya, menurutnya, alat komunikasi keluarga Brigadir J , yaitu ayah, ibu, kakak, dan adiknya diretas sehingga tidak bisa menerima atau mengirim pesan.

Alhasil, Kamaruddin Simanjuntak harus melakukan komunikasi dengan pihak keluarga melalui bibi Brigadir J , Rohani Simanjuntak dan Sangga Sianturi.

Kemudian, Kamaruddin mengaku sering dituduh sebagai penyebar hoaks saat memutuskan membela Brigadir J .

Ia merinci, lembaga yang menuduhnya sebagai penyebar hoaks adalah kepolisian, Kompolnas, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komnas Perempuan.

Tak hanya dituding sebagai penyebar hoaks, Kamaruddin juga mengaku sering dibuntuti saat pergi ke luar.

“Ke mana saya pergi, (saya) difoto, dibuntuti, bahkan ketika saya pergi dari situ, klien saya mengingatkan, ‘apakah Bapak pakai pengawal? Ada lho yang membuntuti Bapak’,” ujarnya.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan