kabinetrakyat.com – Masifnya kasus gagal ginjal akut di Indonesia membuat sejumlah pihak bekerja sama untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Belum lama ini, pihak Kepolisian bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) telah memeriksa sejumlah industri farmasi yang diduga memproduksi obat sirop dengan kandungan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Diketahui, Etilen Glikol merupakan kandungan senyawa yang disebut sebagai pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.

Oleh karena temuan tersebut, Polri bersama BPOM pun meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan

Berdasarkan keterangan dari Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan bahwa peningkatan status penyidikan tersebut ditujukan untuk PT. Afi Pharma.

Lebih lanjut, Pipit mengungkapkan bahwa PT. Afi Pharma telah memproduksi obat sirop dengan kandungan EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg.

“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT. Afi Pharma,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 1 November 2022.

Sementara itu, untuk dua industri farmasi lainnya yang memproduksi obat sirop dengan kandungan Propilen Glikol melebihi batas aman masih ditangani oleh pihak BPOM .

Kedua industri farmasi tersebut di antaranya adalah PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical Industries.

“Yang dua agar ditanyakan langsung ke BPOM , rencananya akan disidik oleh BPOM sendiri,” ujarnya.

Oleh karena hal tersebut, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengapresiasi kinerja dari berbagai pihak, khususnya untuk BPOM .

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Jasra Putra.

“KPAI apresiasi kerja BPOM yang progresif menyelamatkan anak-anak Indonesia dari sakit parah dan kematian mendadak akibat obat,” ucapnya.

Selain itu, Jasra Putra pun meminta agar sejumlah industri farmasi tersebut segera diproses secara hukum.

“Tentu perlu menyegerakan proses hukum dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat pada dunia pengawasan obat dan makanan. Proses hukum yang tegak lurus juga menjadi bagian pemulihan keluarga korban,” tuturnya.

“Jangan sampai pelakunya kabur atau ada upaya pengalihan kasus, dengan melaporkan pihak yang memasok zat tersebut ke industri farmasi,” katanya melanjutkan.

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan dari Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, diketahui bahwa hingga Senin, 31 Oktober 2022, kasus gagal ginjal akut di Indonesia telah mencapai angka 304 kasus.

“Sampai 31 Oktober 2022 jumlah kasus ( gagal ginjal akut ) ada 304 dan yang masih dirawat di seluruh Indonesia sebanyak 46 kasus dan meninggal 159 kasus atau 52 persen, dan sembuh 99 kasus,” ujarnya.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan