kabinetrakyat.com – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Putri Candrawathi , menyampaikan bela sungkawa di hadapan ayah dan ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ), Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Akan tetapi, Rosti terlihat memalingkan wajah ke arah kiri saat Putri menyampaikan ucapa bela sungkawa itu.

Dalam tayangan siaran langsung sidang yang disiarkan secara streaming, hakim memberikan kesempatan kepada Putri dan suaminya, Ferdy Sambo , untuk menyampaikan pernyataan sebelum menskors sidang.

Saat membacakan pernyataan bela sungkawa, suara Putri terdengar bergetar.

“Izinkan saya atas nama keluarga menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya ananda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik di sisi Yang Maha Kuasa,” kata Putri.

Sepanjang Putri menyampaikan pernyataan itu, Rosti memilih memalingkan wajah ke sebelah kiri.

Sedangkan pandangan ayah mendiang Yosua, Samuel, tertunduk. Keduanya duduk bersebelahan saat memberikan keterangan di dalam persidangan.

“Saya dan bapak Ferdy Sambo tidak sedikitpun menginginkan kejadian seperti ini terjadi dalam kehidupan keluarga kami,” ujar Putri.

Setelah menyampaikan pernyataan itu, Rosti terlihat menoleh ke arah Putri yang duduk diapit oleh tim kuasa hukumnya.

Tidak lama Rosti menoleh ke arah Putri. Setelah itu dia kembali memalingkan wajah ke arah kiri.

“Saya sebagai seorang ibu bisa merasakan rasa duka yang paling dalam untuk ibu sebagai ibunda dari Yosua,” ucap Putri.

“Dari hati yang paling dalam saya mohon maaf kepada ibu dari Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini,” lanjut Putri.

Rosti yang nyaris sepanjang sidang menangis mengambil selembar tisu yang sudah disiapkan saat mendengar pernyataan Putri itu.

Hakim sementara menskors sidang untuk istirahat. Majelis hakim juga menggabungkan sidang pemeriksaan terhadap Putri dan Ferdy Sambo.

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang pemeriksaan atau pembuktian hari ini berjumlah 12 orang.

Setelah mendengarkan kesaksian Samuel dan Rosti, jaksa bakal menghadirkan Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum keluarga), serta 3 adik Yosua yaitu Mahareza Rizky Hutabarat, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.

Saksi lainnya menunggu giliran untuk memberikan keterangan dalam sidang hari ini adalah Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (kekasih Yosua).

Dalam kasus itu jaksa penuntut umum mendakwa Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo dan Putri) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan