Suara.com – KPK meyakini terdapat alat bukti untuk menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penerimaan izin pertambangan senilai Rp 104,3 miliar.

“Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM (Mardani Maming) yang dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama ‘underlying’ guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM sejumlah sekitar Rp 104,3 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka pada 6 Juni 2022 seiring dengan diterbitkan Sprindik Nomor Sprint.Dik/61/DIK.00/01/2022, namun Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan mengenai penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Proses praperadilan masih berlangsung dengan agenda pembacaan jawaban KPK terhadap gugatan Mardani Maming pada Rabu (20/7).

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berawal dengan adanya laporan masyarakat yang diterima KPK sekitar Februari 2022,” ungkap Ali.

Baca Juga:
Praperadilan Bendum PBNU, Jawaban KPK Mardani Maming Terima Suap Mencapai Rp104 Miliar

Dari hasil telaah baik objek dan subjek laporan masyarakat yang diterima KPK tersebut, katanya, KPK mengungkapkan perkara itu awalnya belum pernah ditangani penegak hukum lain.

“KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi berbagai pihak di antaranya Dinas ESDM Tanah Bumbu, ESDM Provinsi Kalsel, PT PCN , dana analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud,” tambah Ali.

Dari serangkaian penyelidikan kemudian dikumpulkan data, informasi, dan dokumen sebagai bukti permulaan sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan 2 alat bukti.

“Di antaranya berupa surat dan dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, termasuk permintaan keterangan terhadap MM serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik,” ungkap Ali.

Dari bukti permulaan tersebut, maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:
Di Sidang Praperadilan, KPK Klaim Pegang Cukup Bukti Tetapkan Mardani Maming Tersangka

“Dari proses penyelidikan telah ditemukan fakta adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran MM selaku Bupati Tanah Bumbu,” kata Ali.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan