Temuan Delapan Warga Bangladesh dengan E-KTP Palsu di Belu, NTT-Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, meminta pemerintah kota setempat untuk menyelidiki kasus delapan warga negara Bangladesh yang memiliki KTP elektronik palsu yang dibuat di Kota Medan, Sumut, dan ditemukan di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Robi menyampaikan apresiasi terhadap Polda NTT yang berhasil mengungkap kedatangan delapan warga Bangladesh di wilayah hukumnya, tetapi menekankan bahwa kasus KTP palsu harus diusut secara menyeluruh.

“Kita apresiasi Polda NTT mengungkap kedatangan delapan warga Bangladesh di wilayah hukumnya. Tapi kita mendesak kasus KTP palsu harus diusut tuntas,” kata Robi di Medan, Senin. Legislator ini berharap dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Polda Sumatera Utara, guna mengungkap jaringan e-KTP di Kota Medan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, sebagai perangkat daerah yang melayani administrasi kependudukan menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), juga turut menjadi fokus. Aparat Kepolisian Resor Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berhasil mengamankan delapan warga negara asing asal Bangladesh di Belu, NTT, pada Ahad (10/12).

Saat diperiksa, kedelapan warga tersebut tidak dapat menunjukkan paspor asli, namun memiliki e-KTP Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka, dan Kota Kupang di NTT yang diurus oleh seseorang di Kota Medan, Sumut, dengan biaya sebesar Rp300 ribu per orang.

“Melihat dari siklus perjalanan delapan warga Bangladesh itu, kita menilai di area bandar udara sangat lemah. Mereka memakai e-KTP palsu menggunakan transportasi udara,” ujar Robi. Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aparat Pemkot Medan dan jajarannya jika terbukti terlibat dalam memberikan kemudahan mendapatkan e-KTP.

“Saya sudah sampaikan pada pelantikan terakhir, salah satunya ke Disdukcapil dan kemarin dari kecamatan dan kelurahan tolong untuk data diri khususnya KTP Medan jangan dimain-mainkan,” tegasnya. Bobby menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi yang berat apabila terbukti aparat Pemkot Medan terlibat dalam pembuatan e-KTP secara ilegal.

“Hari ini banyak juga yang mau buat KTP Medan hanya untuk berobat, pemalsuan data agar bisa kerja di luar negeri. Siapa pun aparat Pemkot Medan yang terlibat hukumannya kita beri hukuman berat,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan