kabinetrakyat.com – Modus maling uang rakyat atau korupsi yang dilakukan pejabat Bea Cukai kembali dibongkar netizen. Kali ini pejabat bea cukai diduga melakukan korupsi pendaftaran International Mobile Equipment Identity ( IMEI ).

Modus korupsi dari registrasi IMEI dibongkar melalui surat yang mengatasnamakan Pegawai Bea Cukai Kualanamu Sumatra Utara yang diunggah di media sosial Twitter oleh pemilik akun, @PartaiSocmed.

Dalam surat tersebut terungkap modus maling uang rakyat pejabat Bea Cukai yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1 milyar per bulan sejak Januari hingga Desember 2022.

“Izinkan kami mewakili milenial BC dari KPPBC TMP B Kualanamu menyampaikan informasi publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d. Desember 2022,” dikutip dari isi surat yang diunggah akun Twitter @PartaiSocmed oleh Pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Terbongkarnya Pelanggaran Registrasi IMEI di Bea Cukai: 21 Pegawai Terbukti Bersalah, Pengadu Ikut Dipanggil

Menurut keterangan surat tersebut, terdapat lonjakan kedatangan yang signifikan dari penumpang dari luar negeri baik melalui jalur udara ataupun jalur laut. Kenaikan kedatangan penumpang tersebut berdampak pada masuknya barang bawaan para penumpang termasuk HP.

Direktorat Jenderal Bea Cukai kemudian menerbitkan surat tertanggal 9 November 2021 nomor R-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Pada intinya, kebijakan ini mengatur tentang tentang pembebasan bea masuk hingga USD500 (Rp7,6 juta dengan kurs terbaru), sebagai mana PER-09BC/2-18 pada 30 April 2018.

Dalam penerapannya, surat terbuka itu mengungkapkan ada instruksi dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang berpotensi merugikan negara.

“Ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan,” tulis surat terbuka tersebut.

Menurut penjelasannya, aturan pembebasan bea masuk senilai USD500 itu menjadi celah kecurangan yang digunakan pejabat Bea Cukai untuk mengeruk keuntungan.

“Aturan pembebasan barang penumpang sebesar USD500. Di atas nilai tersebut akan dikenai cukai yang harusnya masuk ke kas negara. Aturan inilah yg menjadi celah fraud bagi para petugas registrasi IMEI Bea Cukai .

“Caranya yaitu dengan mendaftarkan Iphone mahal penumpang yang mau bekerjasama sebagai merek Android yg murah, sehingga cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol. Tentu ada imbal jasa dari penumpang kepada petugas tersebut. Yang harusnya masuk ke kas negara beralih ke kantong oknum,” kata pemilik akun, @PartaiSocmed.

“Aturan pembebasan US$ 500 (Rp 7,6 jutaan) itu berarti jika harganya lebih kecil atau sama dengan 7,6 juta tidak kena pajak, lebih dari itu kena. Modus fraudnya kira2 begini, Iphone yg harganya 24 juta dicatatkan sebagai Android murah dengan harga 3 juta, bebas pajak tapi bayar petugas.

“Biaya kepada petugas untuk ‘memurahkan’ Bea Masuk iPhone itu sekira Rp800.000 sampai Rp1 juta per-unit. Lebih murah dibanding harus bayar negara sampai Rp5 jutaan. Tapi jika dari 13 ribuan data tersebut 10 persennya saja dibuat laporan abal-abal maka oknum tersebut dapat 800.000 x 1.300 perbulan,” ujar pemilik akun, @PartaiSocmed.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan