kabinetrakyat.com – Polisi mengungkap motif HP (23) membunuh seorang wanita di Kabupaten Sleman , pada Minggu, 19 Maret 2023 malam. Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena ingin menguasai harta korban untuk membayar utang aplikasi pinjaman online (pinjol).

Pembunuhan disertai mutilasi itu terjadi di sebuah penginapan yang ada di kawasan Pakem, Kapanewon Pakembinangun, Kabupaten Sleman . Korban merupakan wanita berusia 34 tahun berinisial AI, seorang warga dari kampung Nhadisuryan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta.

“Untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjaman ‘onilne’ atau pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta sehingga yang bersangkutan mencari cara melunasi utang dengan mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan,” ujar Nuredy saat konferensi pers di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sleman , pada Rabu, 22 Maret 2023.

Tersangka HP membunuh korban lalu memutilasinya. Menurut Nuredy, mutilasi dilakukan supaya jejak pembunuhan tersebut tidak tercium.

Tersangka, kata Nuredy, berencana membuang bagian tubuh korban ke toilet atau septic tank. Sedangkan, bagian tulang korban akan dibawa dengan ransel yang telah tersangka siapkan sebelumnya.

Akan tetapi, Nuredy mengatakan bahwa tersangka HP mengurungkan niat membuang bagian tubuh korban yang telah dimutilasi. Tersangka HP memutuskan tidak membuang potongan tubuh korban dan memilih melarikan diri dengan membawa barang-barang berharga milik korban.

“Kami menemukan tas ransel di TKP untuk membuang bagian tubuh,” ujarnya.

“Dikarenakan pekerjaan yang dilakukan tersangka membutuhkan waktu yang lama dan saat bersangkutan makan dan minum di warung, yang bersangkutan berubah pikiran, meninggalkan pekerjaannya, kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri,” ujar Nuredy menuturkan.

Tersangka diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban. Keduanya berkenalan lewat salah satu media sosial pada November 2022 dan sudah beberapa kali bertemu hingga beberapa kali juga melakukan hubungan badan.

“Antara korban dan tersangka sudah saling mengenal dimulai perkenalan di Facebook pada November 2022, sudah beberapa kali bertemu dan beberapa kali berhubungan intim,” kata Nuredy.

Tersangka HP membunuh korban untuk merampas barang berharga antara lain satu unit sepeda motor, telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp600.000.

Berdasarkan hasil autopsi jenazah korban, ada luka di bagian kepala akibat pukulan benda yang diduga besi yang sebelumnya telah disiapkan tersangka. Pelaku lalu membunuh dan memutilasi korban.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa pisau komando, gergaji, cutter yang diduga digunakan tersangka untuk membunuh korban.

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan. “Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup,” kata Nuredy.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan