kabinetrakyat.com – Partai Buruh menggelar demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023). Demonstrasi disebut bakal melibatkan 5.000 orang.

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan pihaknya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

“Bila DPR RI menerima isi Perppu, kemudian menjadikan sebuah produk undang-undang maka secara bersamaan Partai Buruh langsung melakukan gugatan judicial review baik secara formil, maupun non-formil,” kata Said Iqbal ditemui di depan Gedung DPR RI.

Ia menganggap DPR sah-sah saja menerima Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, menurutnya, Perppu tersebut dianggap tetap bermasalah karena tak melibatkan publik dalam proses pembuatannya.

“Omnibus Law dibenarkan menjadi produk hukum, tapi proses uji publiknya tidak dilakukan. Di situ lah proses uji formil, dan materiil kita lakukan,” ujar Said Iqbal.

Selanjutnya, ia menyatakan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Said mengaku sikap Partai Buruh sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pasalnya, RUU Kesehatan dianggap bakal menciptakan banyak organisasi tenaga kerja kesehatan.

Dalam pandangannya, situasi itu tak ideal. Apalagi, jika masing-masing organisasi kesehatan diberi kewenangan untuk menentukan kelulusan pekerja kesehatan.

“Di seluruh dunia, organisasi dokter itu mandiri, independen, dan satu. Pemerintah enggak usah ikut campur. Ngapain pemerintah ngurusin nyawa manusia, urusan ekonomi saja belum beres kok,” kata Said Iqbal.

Terakhir, Said meminta agar RUU Kesehatan tidak mengatur ketentuan iuran BPJS.

Sebab, ia tak percaya bahwa pengaturan soal BPJS di DPR bakal berpihak pada buruh dan masyarakat kecil.

“BPJS kesehatan, dan tenaga kerja itu uang publik. Kalau dia mau diubah harus public hearing, bukan di DPR. Kami sudah enggak percaya, mosi tidak percaya pada DPR,” ujar Said Iqbal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan