Apa itu ukuran Kartu Tanda Penduduk (KTP)?


Pentingnya Mengetahui Ukuran Kartu Identitas Penduduk (KTP) di Indonesia

Setiap orang di Indonesia pasti pernah mendengar tentang Kartu Tanda Penduduk atau yang sering disebut KTP. KTP adalah identitas resmi yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Kartu tersebut memberikan identitas bagi seseorang sebagai penduduk negara Indonesia. Ukuran kartu KTP sendiri memiliki standar yang harus dipenuhi secara nasional.

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang ukuran Kartu Tanda Penduduk (KTP), mari kita ulas dulu apa itu KTP. KTP adalah kartu identitas resmi yang memberikan identitas seseorang sebagai warga negara Indonesia. KTP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri

Setiap jiwa warga negara Indonesia pada umumnya memiliki KTP. KTP memuat informasi penting mengenai siapa nama pemiliknya, jenis kelamin, agama, alamat, tanggal lahir, foto pemilik KTP dan lain sebagainya. Untuk memiliki KTP, seseorang harus melalui proses penerbitan KTP, yang menguji identitas dan informasi personal dari calon pemilik KTP.

Ukuran Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia memiliki standar nasional. Ukuran tersebut ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Agar KTP dapat digunakan dengan nyaman sebagai alat identifikasi resmi, standar ukuran KTP di Indonesia adalah sebesar 85,60 mm × 53,98 mm. Ukuran ini biasanya dikenal sebagai ukuran ID-1 atau “standar internasional”.

Ada alasan mengapa ukuran Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus memenuhi standar. Salah satu alasan utama adalah kenyamanan. Ukuran standar kartu KTP memungkinkan untuk digunakan di banyak tempat yang lebih luas, seperti mesin ATM, tiket masuk, dan lain sebagainya.

Jadi, jelaslah bahwa ukuran Kartu Tanda Penduduk (KTP) memegang pengaruh besar pada penggunaan kartu tersebut di Indonesia. Ukuran KTP yang besar menjadikan kartu ini mudah diakses dan digunakan sebagai identitas resmi seseorang.

Ukuran KTP Lama vs Baru: Apa Bedanya?


Ukuran KTP Baru vs Lama

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, pemerintah Indonesia juga merombak sistem KTP untuk lebih modern dan efisien. Selama lebih dari 10 tahun, ukuran KTP di Indonesia adalah 54mm x 85mm. Namun, Pemerintah merilis ukuran KTP baru, yaitu 63mm x 88mm pada tahun 2011. Apa bedanya antara ukuran KTP lama dan baru?

Perbedaan ukuran KTP lama dan baru terletak pada dimensi dan bentuknya. Ukuran KTP lama 54mm x 85mm sedangkan ukuran KTP baru 63mm x 88mm. Dalam hal bentuknya, KTP lama adalah persegi panjang sederhana sedangkan KTP baru memiliki sudut-sudut membulat dan tombol sidik jari pada sisi kanan atas.

Mirip dengan desain kartu identitas di negara-negara lain, KTP baru memiliki fitur keamanan yang lebih banyak dari KTP lama termasuk sinar inframerah dan mikro hibah yang dapat dicek oleh oraganisasi terkait. Hal ini semakin menambah tingkat keamanan dan sulit untuk dipalsukan, agar tidak kecolongan.

Ukuran KTP baru dirancang sederhana dan elegan. Meskipun lebih besar dari KTP lama, ukuran yang baru tetap memiliki ketebalan yang sama sehingga tidak perlu khawatir tentang keberatan saat disimpan dalam dompet. Namun, karena ukurannya yang lumayan besar, dibutuhkan dompet yang cukup luas untuk menyimpannya. Anda juga tidak perlu khawatir kehabisan kertas fotocopy untuk yang memerlukannya.

Proses pembuatan KTP baru menggunakan teknologi canggih. Permintaan pembuatan KTP baru dengan foto High-Resolution (resolusi tinggi) sangat membantu dalam membuat hasil cetak yang jelas dan tajam. Tidak heran jika KTP yang baru menampilkan kualitas gambar yang lebih baik.

Pemerintah Indonesia bersikeras KTP baru diterapkan untuk meningkatkan Keamanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik dan pemerintah secara online. KTP baru memungkinkan proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien. Ketika dibandingkan dengan KTP lama, System baru KTP sangat membantu dalam mengurangi anak-anak sekolah yang tidak sah, untuk menghindari berbagai hal seperti pembuatan SIM ilegal dan kartu kredit dengan ID palsu.

Banyak yang berpendapat bahwa ukuran KTP baru lebih baik dari yang lama. Dalam hal ini, ukuran KTP lama yang berukuran kecil seringkali hilang atau pecah ketika disimpan di dompet. Maka, ukuran KTP baru yang lebih besar memudahkan masyarakat untuk menyimpannya dan juga membuatnya susah untuk hilang karena ukurannya yang besar.

Dalam ringkasan, ukuran KTP baru jelas lebih modern dan dirancang dengan teknologi keamanan yang tinggi daripada KTP lama. Apapun pilihan KTP Anda, pastikan selalu agar KTP yang Anda miliki merupakan KTP asli dan tahan lama.

Bagaimana Cara Mengecek KTP yang Sudah Sesuai Standar Ukuran?


ukuran kartu tanda penduduk

Sebagai salah satu dokumen penting yang seringkali kita harus bawa dan tunjukkan pada berbagai lembaga, pastikan KTP atau Kartu Tanda Penduduk sudah sesuai standar ukuran yang berlaku di Indonesia. Untuk mengeceknya, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan:

1. Periksa dimensi KTP

Kartu tanda penduduk ukuran standar

Ukuran standard KTP Indonesia adalah sebesar 85,60 milimeter x 53,98 milimeter dan ketebalan kurang dari atau sama dengan 1 milimeter. Jika KTP kamu memiliki ukuran dan dimensi yang sama, maka sudah sesuai dengan standar KTP.

2. Periksa unsur-unsur dalam KTP

Latar belakang KTP yang benar

Periksalah unsur-unsur seperti gambar kamu, isian data dan emblem dalam KTP kamu. Pastikan bahwa tampilannya jelas dan tidak terlalu kabur, serta pengisian data sesuai dan tidak ada kesalahan.

3. Gunakan fitur KTP ID/Cek Informasi Pemilik KTP

Cek informasi pemilik KTP

Fitur ini dapat digunakan melalui website resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau bisa download aplikasinya.

Caranya:

  1. Klik situs resmi Dukcapil atau silahkan mengunduh aplikasi KTP ID pada Google Playstore atau Appstore
  2. Pilih menu “Cek Informasi Pemilik KTP”
  3. Isikan semua data yang diminta dengan lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal bulan lahir sesuai dengan data yang tertera di KTP.
  4. Beri centang setuju dan klik “Submit”

Bilamana data yang kamu masukkan benar maka akan muncul data lengkap kamu.

Itulah cara mengecek apakah KTP kamu sudah sesuai standar ukuran atau tidak. Perlu diketahui bahwa menggunakan KTP yang tidak sesuai ukuran dapat menyebabkan kendala pelayanan pada beberapa instansi, terutama ketika melakukan proses verifikasi data. Oleh karena itu, sebaiknya pastikan KTP kamu sudah sesuai dengan standar yang berlaku. Jika tidak, segera ganti KTPnya dengan yang baru dan sesuai standar.

Apa Saja Isi Tuntutan Standar Ukuran KTP dalam Peraturan Pemerintah?


ukuran ktp indonesia

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk Indonesia yang dikeluarkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, ukuran kartu KTP harus memenuhi standar tuntutan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Apa saja isi tuntutan standar ukuran KTP dalam Peraturan Pemerintah?

1. Ukuran Kartu KTP

ukuran kartu ktp

Ukuran Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus memenuhi standar ISO/IEC 7810. Kartu KTP harus memiliki ukuran panjang 85,6 mm dan lebar 53,98 mm. Ukuran ini juga sama dengan ukuran kartu kredit dan kartu identitas internasional (ID Card).

2. Ketebalan Kartu KTP

ketebalan kartu ktp

Ketebalan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang standar adalah 0,76 mm. Ketebalan ini disebut juga sebagai tipe kartu “ID-1”. Ketebalan itu didasarkan pada ketebalan kartu yang biasa digunakan untuk kartu identitas lain seperti kartu kredit dan kartu debit internasional.

3. Jenis Bahan KTP

jenis bahan ktp

Menurut Peraturan Pemerintah, jenis bahan yang harus digunakan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Poly Vinyl Chloride (PVC) atau lebih dikenal sebagai plastik PVC. Jenis plastik ini dipilih karena tahan lama dan mudah dicetak serta dibentuk sesuai kebutuhan.

4. Standar Warna KTP

standar warna ktp

Standar warna KTP yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia adalah biru dan melambangkan kebangsaan. Jadi kartu KTP yang menyimpang dari standar warna tersebut, meskipun detail lain sudah memenuhi standar, tetap dianggap tidak sah.

Itulah beberapa isi tuntutan standar ukuran KTP dalam Peraturan Pemerintah yang perlu diketahui. Dengan memenuhi standar tersebut, diharapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia dapat lebih terstandarisasi dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi lebih mudah.

Apa Akibatnya Jika KTP yang Dimiliki Tidak Sesuai Standar Ukuran?


Ukuran Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk atau biasa disingkat KTP merupakan identitas resmi penduduk di Indonesia. Ukuran standar KTP yang ditetapkan adalah 85,60 mm x 53,98 mm. Namun, beberapa penduduk mungkin saja memiliki KTP dengan ukuran yang tidak sesuai dengan standar. Mereka yang memiliki KTP yang tidak sesuai ukuran standar dapat mengalami akibat-akibat yang tidak menguntungkan.

1. Sulit digunakan sebagai identitas resmi

KTP yang tidak sesuai standar ukuran dapat sulit digunakan sebagai identitas resmi. Ini disebabkan karena standar ukuran KTP yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah standar yang wajib dipenuhi. Jika KTP memiliki ukuran yang tidak standar, maka bisa saja petugas yang melakukan pengecekan identitas meragukan keaslian KTP. Oleh karena itu, KTP yang tidak sesuai ukuran standar akan sulit untuk digunakan sebagai identitas resmi.

2. Tidak bisa digunakan sebagai syarat dalam transaksi keuangan

KTP asli

Di Indonesia, KTP digunakan sebagai identitas resmi dalam berbagai transaksi keuangan. Transaksi keuangan seperti membuka rekening bank, mengambil pinjaman bank, mengajukan kartu kredit, dan lain-lain, membutuhkan identitas yang sah dan resmi. Oleh karena itu, KTP dengan ukuran yang tidak sesuai standar tidak bisa digunakan sebagai syarat dalam transaksi keuangan. Akibatnya, transaksi keuangan tertunda atau bahkan dibatalkan.

3. Tidak dapat digunakan sebagai syarat untuk mengurus administrasi kependudukan

KTP yang tidak sesuai standar ukuran tidak bisa digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengurus administrasi kependudukan. Contohnya seperti mengajukan permohonan membuat atau memperpanjang paspor, mengganti KK (Kartu Keluarga), atau lain sebagainya. Semua jenis administrasi kependudukan membutuhkan identitas resmi yang sah. KTP yang tidak sesuai ukuran standar tidak termasuk dalam identitas yang sah dan resmi. Jadi, ketika mengurus administrasi kependudukan, yang bersangkutan harus memiliki KTP yang sesuai standar ukuran.

4. Potongan biaya administrasi

Biaya Surat Kematian

Potongan biaya administrasi merupakan akibat lain apabila seseorang memiliki KTP yang tidak sesuai standar ukuran. Banyak lembaga pemerintah seperti pihak kepolisian, kantor kelurahan, atau kantor desa memberi potongan biaya administrasi kepada mereka yang memenuhi persyaratan tertentu. Salah satu persyaratan yang kerap diberlakukan adalah memiliki KTP yang sesuai standar ukuran. Oleh karena itu, bagi mereka yang memiliki KTP yang tidak sesuai ukuran standar, mereka tidak bisa menikmati potongan biaya administrasi tersebut.

5. Rentan dicurigai sebagai KTP palsu

KTP palsu

Terakhir, KTP yang tidak sesuai standar ukuran rentan dicurigai sebagai KTP palsu. Ketika seseorang membawa KTP yang tidak sesuai ukuran standar, pihak yang memeriksanya mungkin akan menaruh curiga. Hal ini tidaklah mengherankan, karena KTP yang resmi dan sah harus memenuhi standar ukuran yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, ketika seseorang membawa KTP yang tidak sesuai standar ukuran, bisa saja dicurigai sebagai KTP palsu.

Dalam kesimpulannya, KTP yang tidak sesuai ukuran standar memiliki akibat-akibat yang merugikan. Oleh karena itu, siapa pun diharapkan untuk memiliki KTP dengan ukuran yang sesuai standar. Apabila KTP yang dimiliki tidak sesuai standar ukuran, harus segera diganti dengan yang baru.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan