UMP Swasta Sudah, Gaji PNS Harusnya Juga Naik 7% Tahun Depan

kabinetrakyat.com – Kalangan anggota dewan mendorong pemerintah menaikkan gaji para pegawai negeri sipil (PNS). Menurut mereka, kenaikan gaji bagi para petugas negara itu wajar di tengah tekanan inflasi yang masih tinggi hingga ancaman resesi di berbagai negara.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun berujar di tengah kondisi perekonomian itu, wajar saja jika gaji PNS dinaikkan sebesar 7% oleh pemerintah pada 2023. Sebab, dari sisi inflasi katanya masih di level yang tinggi. Hingga November 2022, inflasi di Indonesia masih sebesar 5,42% year on year (yoy).

“Kalau ASN (aparatur sipil negara) dinaikkan 7% menurut saya sangat wajar. Karena inflasi juga naik,” ucap Miskbakhun kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/12/2022).

Terlebih lagi, ia melanjutkan anggaran belanja pegawai juga telah ditetapkan pemerintah naik pada 2023 menjadi Rp 257,2 triliun. Besaran anggaran itu naik 3,3% dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.

“Kalau ada kenaikan belanja 3% tersebut di APBN maka komponen kenaikan gaji ASN sangat wajar bila dinaikkan ke level 7%,” tuturnya.

Hal senada diutarakan Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Menurut dia, dengan tekanan inflasi yang telah terjadi sejak tahun ini membuat daya beli masyarakat, termasuk kalangan PNS turut tergerus. Kenaikan gaji PNS pun baru terjadi pada 2019 dengan besaran sekitar 5%.

“Akibat kenaikan BBM tentu akan menimbulkan dampak yang sangat signifikan terhadap nilai jual barang, nilai jual barang itu ujungnya mempengaruhi daya beli masyarakat yang bisa makin menurun. Harga-harga juga naik karena keadaan resesi dunia,” ujar Guspardi.

Di sisi lain, ia melanjutkan, pemerintah juga telah menetapkan gaji para pegawai swasta naik tahun depan dengan maksimal 10%. Maka jika kalangan PNS menuntut kenaikan gaji pada 2023 menurutnya semakin wajar saja.

“Sekarang ini UMR swasta kan sudah ditetapkan 7% rata-rata, bagaimana dengan perspektif PNS? tentu wajar-wajar saja para ASN meminta, menuntut, agar dilakukan penyesuaian terhadap kenaikan gaji,” kata Guspardi.

“Tentu kita pulangkan ke Kementerian Keuangan untuk melakukan kajian terhadap aspirasi ataupun harapan-harapan yang disampaikan oleh para ASN tersebut. Kalau seandainya memang ada anggarannya kenapa tidak,” ucapnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan