kabinetrakyat.com – Bos pemilik bisnis pinjaman online ( pinjol ) ilegal berinisial G kini resmi ditetapkan sebagai tersangka . G berhasil diringkus di kantor operasional miliknya di Kota Manado , Sulawesi Utara .

Setahun beroperasi tanpa ketahuan polisi, akhirnya bisnis yang merugikan masyarakat itu bisa diadili.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Auliansyah Lubis membenarkan penangkapan. Dia mengaku bekerja sama dengan pihak berwenang setempat untuk meringkus pelaku.

“Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara ,” ucap dia, Minggu 3 Desember 2022.

Baca Juga: Honda Pamerkan HR-V Versi Listrik, Mungkinkah Masuk Indonesia?

“Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut,” ujarnya lagi.

Setelah digeledah dan diperiksa, dari 40 orang yang terciduk main pinjol di ruko tersebut, dua diantaranya ditersangkakan aparat.

Selain bos alias pemiliknya G, tersangka lain berinisial A selaku petugas debt collector. A ikut diringkus sebab punya peran mengancam korban atau nasabah yang telah terjerat.

Adapun G dan A mengais keuntungan dari bisnisi ilegal tersebut melalui empat aplikasi pinjol yang tentu saja tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).

Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru Disebut Memicu Tsunami di Jepang, PVMBG Beri Klarifikasi

“Pinjaman online ini beroperasi dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo yang tidak memiliki izin dari OJK ,” ucap Auliansyah.

“Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya,” kata dia.

Kepala Subdirektorar Siber Ditreskrimsus PMJ, Kompol Victor Daniel menjelaskan, hinggsa saat ini, tim dari Subdit Siber PMJ masih bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut.

Hal ini lantaran pihaknya mengendus buntut panjang dari kasus tersebut, sehingga pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diupayakan optimal.

Baca Juga: Kenali Jenis-jenis Erupsi Gunung Api, Muntahan, Letusan, hingga Material yang Membahayakan

“(Kita) akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini,” ucap Viktor.

Atas perbuatannya, A dan G dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ada juga pasal tambahan yaitu Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Keduanya, kata Victor terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun dan denda sebanyak Rp12 miliar. ***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan