UU ITE Dianggap Instrumen untuk Lindungi Warga hingga Martabat Pejabat, Setara Institute Singgung Kasus Nikita Mirzani

Suara.com – Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengatakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum.

“Utamanya memberikan kepastian hukum dalam proses transaksi elektronik yang terkait dengan Undang-undang ITE,” ujar Ismail dalam diskusi “UU ITE Payung Hukum Berbangsa dan Bernegara secara virtual, Kamis (30/6/2022).

Ismail menuturkan UU ITE bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap martabat, warga negara yang kemudian merasa tercemari oleh satu tindakan. UU ITE juga dianggap penting dalam melindungi martabat pejabat publik.

“Transmisi informasi baik yang dilakukan oleh orang per orang maupun juga mungkin oleh jurnalis yang kemudian dianggap merugikan. Bahkan undang-undang ini juga dianggap penting untuk melindungi martabat pejabat publik,” tutur dia.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Pamer Sudah Bayar Pajak Ratusan Juta Malah Blunder, Netizen: Masih Kalah Sama Musuhnya

“Sekalipun kemudian melalui SKB (Surat Keputusan Bersama), ini diubah menjadi delik aduan. Jadi tidak lagi serta-merta aparat kepolisian bisa memproses tanpa adanya aduan yang terkait dengan pencemaran nama baik,” sambungnya.

Ia menuturkan jika pakar menyebut UU ITE masuk kebebasan berekspresi, UU tersebut menjadi tidak produktif bagi kehidupan berbangsa dan negara. Sehingga tak cocok jadi payung bagi kehidupan berbangsa dan kenegaraan.

Senjutnya Ismail mengutip pernyataan Menko Mahfud MD yang menyebut UU ITE sebagai salah satu instrumen untuk melindungi warga negara dan tidak akan dicabut.

Menurutnya jika tak ada batasan yang bertanggung jawab penggunaan media elektronik seperti media sosial, akan terjadi saling melapor.

“Akan terjadi saring serang saling lapor dan seterusnya atau ya, karena nggak ada dasar hukumnya, makanya bisa melapor tapi saling hujat, yang terjadi semacamnya,” kata dia.

Baca Juga:
Menjadi Salah Satu Owner Holywings, Oh Segini Saham Milik Hotman Paris

Sehingga kata Ismail, ada tantangan untuk mewujudkan satu keseimbangan baru antara kebutuhan melindungi martabat manusia secara personal dan kepentingan akan keterbukaan informasi.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan