UU PDP Segera Disahkan, Wasit Data Bocor Tetap Kominfo?

kabinetrakyat.com – Selangkah lagi Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) disahkan. Dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, kemarin Rabu (7/9), aturan tersebut diputuskan dibawa ke tingkat paripurna.

Mengenai kelanjutan RUU PDP ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan aturan tersebut mengatur banyak hal.

Di samping mengatur tata kelola kelembagaan yang berada di bawah presiden atau menjadi bagian cabang kekuasaan eksekutif di bawah Presiden.

UU PDP nantinya juga mengatur kewajiban atau sanksi bagi tindakan melawan hukum terhadap data pribadi.

“Sanksinya tentu jauh lebih berat dibandingkan sanksi yang ada saat ini. Sanksi yang ada dalam bentuk tindak pindana atau denda terhadap kesalahan yang dilakukan perorangan koorporasi, lembaga publik dan lembaga internasional, semuanya sama,” kata Johnny di rumah Dinas Menkominfo, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Terkait tata kelola, dia menyebut akan diatur sesuai amanat Undang-Undang yakni ke dalam Peraturan Pemerintah (PP)

Lebih lanjut Johnny menjelaskan bahwa tata kelolanya merupakan bagian kekuasaan cabang eksekutif yang berada dan bertangung jawab kepada presiden.

“Nanti Pak Presiden [Jokowi] akan menentukan lembaga itu ada di mana, apakah di salah satu kementerian lembaga, atau dibentuk lembaga yang baru, ” jelas dia.

Namun, umumnya yang akan mengelola berhubungan dengan kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan digital. “Tapi kembali lagi, itu menjadi wewenang Presiden yang akan memutuskan.” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan