Wakil Rakyat di Jember Mangkir Berjamaah, Sidang Paripurna Gagal Tetapkan Perda LPP APBD 2021

SURYA.CO.ID, JEMBER – Sidang paripurna di DPRD Jember, Jumat (29/7/2022), sebenarnya membahas agenda yang sangat penting bagi kepentingan rakyat Jember. Meski begitu, banyak anggota DPRD Jember yang malah tidak datang saat sidang, yang berakibat gagalnya penetapan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Jember tahun 2021 menjadi Perda.

Ulah mayoritas wakil rakyat di Jember itu memang sulit dijelaskan meski agenda sidang paripurna itu memang sangat krusial. Bahkan pimpinan sidang yaitu Agus Sufyan sampai menskorsing rapat dua kali gara-gara jumlah anggota yang hadir sangat minim atau tidak mencapai kuorum.

Akibatnya, paripurna pun ditutup sekitar pukul 17.00 WIB, tanpa keputusan apa pun. Padahal berdasarkan aturan, untuk penetapan sebuah perda, rapat paripurna harus dihadiri oleh kepala daerah dan 2/3 dari anggota DPRD setempat.

Anggota DPRD Jember berjumlah 50 orang. Untuk mencapai kuorum rapat, setidaknya paripurna penetapan sebuah produk hukum daerah harus dihadiri minimal 33 orang. Namun hingga dua kali penundaan rapat, kuorum tidak tercapai.

Paripurna yang dibuka pukul 15.00 WIB awalnya hanya dihadiri 23 orang. Artinya masih kurang 10 orang. Agus akhirnya mengetuk palu sidang untuk skorsing selama 1 jam. Sampai pukul 16.00 WIB jumlah anggota dewan yang mengikuti paripurna bertambah 6 orang, dari 23 orang menjadi 29 orang.

Jumlah itu tetap tidak kuorum. Agus pun akhirnya menunda rapat kembali sampai 1 jam ke depan. “Sampai penundaan kedua hanya bertambah satu orang, jadi 30 orang. Masih tidak kuorum, kurang tiga. Jadi akhirnya rapat ditunda dan ditutup,” ujar Agus.

Berdasarkan kesepakatan, rapat paripurna kembali bakal digelar Minggu (31/7/2022) mendatang. Paripurna itu harus digelar di hari libur karena 31 Juli 2022 merupakan batas akhir penetapan Raperda LPP APBD menjadi Perda LPP APBD.

“Karena berdasarkan aturan, tujuh bulan anggaran berjalan, LPP APBD harus selesai dibahas. Batas akhirnya 31 Juli. Jadi nanti akan dibahas kembali pada Minggu, pas 31 Juli,” imbuh politisi PDI Perjuangan itu.

Ketika ditanya alasan kenapa anggota dewan banyak yang tidak hadir di rapat paripurna tersebut, Agus mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Sebab, ketidakhadiran mereka menjadi ranah pengetahuan ketua fraksi. Sementara itu, dalam rapat paripurna kali ini digelar 100 persen secara luring.

Artinya, untuk memenuhi kuorum setidaknya 33 anggota dewan Jember harus hadir secara langsung di gedung dewan.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan