kabinetrakyat.com – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu melarang warganya melakukan aktivitas berbagi takjil di jalanan karena dikhawatirkan membuat lalu lintas macet. Sebagai gantinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyiapkan sejumlah titik strategis untuk kegiatan tersebut.

“Kami akan menentukan titik-titiknya agar tidak di jalan, termasuk pembagian takjil . Biasanya, pembagian takjil di Jalan Pemuda kan banyak,” ujarnya di Semarang , pada Rabu, 22 Maret 2023, dikutip dari Antara.

Kegiatan buka puasa dan sahur bersama yang umum digelar di pinggir-pinggir jalan juga akan dilarang. Menurut dia, pelarangan tersebut tertuang dalam peraturan Wali Kota (Perwal).

“Sudah ada perwal-nya, tidak ada pembagian makanan di pinggir-pinggir jalan,” ujar Hevearita.

“Kami akan menyiapkan titik-titik orang bisa masuk dan melakukan kegiatan buka bersama. Kita tarik di balai kota, mungkin di TIK (Taman Indonesia Kaya). Kami akan memberikan titik-titik kegiatan tersebut,” ucapnya.

Hevearita menyampaikan masyarakat Kota Semarang , di bulan puasa pada tahun ini, dapat melaksanakan ibadah tanpa ada pembatasan. Kota Semarang sempat menerapkan pembatasan ketika pandemi Covid-19.

Kendati begitu, dia mengimbau masyarakat tetap menjaga diri dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan baik, di antaranya mencuci tangan dan memakai masker di titik-titik keramaian.

“Kegiatan bisa sepenuhnya dijalani, baik dari puasa Ramadhan hingga hari raya sehingga bisa lebih khusyuk. Alhamdulillah, 100 persen bisa diadakan di masjid, mushalla, langgar,” ujar Hevearita.

Di sisi lain, Hevearita menyampaikan bahwa Pemkot Semarang telah menerbitkan aturan pembatasan jam operasional bagi tempat-tempat hiburan. Aturan tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang dengan Nomor B/1588/566/III/2023 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Aturan tersebut mencakup jenis usaha diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliard, panti pijat, bar, dan SPA.

Berikut aturan tempat hiburan di Semarang selama Ramadhan 2023:

1. Awal puasa seluruh tempat hiburan tersebut tutup selama dua hari (21-22 Maret).

2. Jam operasional selama puasa:- Diskotek, kelab malam, karaoke & bar, pub, dan bar buka pukul 18.00-01.00 WIB.- Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00-24.00 WIB.- Panti pijat refleksi buka pukul 10.00-22.00 WIB.- SPA sehat buka pukul 10.00-22.00 WIB.- Panti pijat buka pukul 15.00-22.00 WIB.- Biliard buka pukul 10.00-24.00 WIB.

3. Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran seluruh usaha hiburan tutup (20-24 April).

4. Selama puasa saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadhan dan tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam puasa.

5. Apabila melakukan pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan pasal 46 dan 47 Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang kepariwisataan.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan