Wamenkumham Pastikan RKUHP Bisa Jadi Solusi untuk Selesaikan Masalah Kelebihan Kapasitas Lapas

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menyelesaikan permasalahan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Menurutnya, RKUHP harus menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas Lapas.

“Leading sector RKUHP ini adalah Kementerian Hukum dan HAM. Masalah terbesar di Kementerian Hukum dan HAM antara lain adalah overcrowded. Terlalu bego Kementerian ini kalau dia membuat suatu rancangan undang-undang yang tidak bisa menyelesaikan masalahnya,” ucap pria yang akrab disapa Eddy ini dalam acara ‘Kick Off Dialog Publik RKUHP’ di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (23/08/2022).

Sebagai informasi, pengelolaan lapas berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Baca juga: Pemerintah Bakal Sosialisasi RKUHP Hingga ke Kampus-kampus

Saat ini, lapas mendapat masalah karena napi yang menjalani pidana melebihi kapasitas lapas.

Eddy kemudian menyinggung pendidikan dia dan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

Dosen Universitas Gadjah Mada ini menilai latar belakang pendidikan Yasonna dan dirinya tentu sudah memperhitungkan dari pencegahan isu kelebihan kapasitas lapas.

“Mohon maaf Bapak Ibu jelek-jelek Menteri Hukum dan HAM itu profesornya kriminolog dari North Carolina University. Jelek-jeleknya Wamenkumham itu profesor pidana dari Universitas tertua di Indonesia. Masa sih kita tidak bisa berpikir?” kata Eddy.

Baca juga: Lakukan Bedah RKUHP, BEM Nusantara: KUHP Saat Ini Produk Kolonial, Harus Segera Diganti

Eddy bercerita bahwa ia selalu mengajak publik membaca isi RKUHP sebelum mengatakan RKUHP tidak menyelesaikan kelebihan kapasitas lapas.

Ia menerangkan, RKUHP mengatur ketentuan pemidanaan berupa kerja sosial maupun adanya pengawasan.

Dikatakan dia, penerapan pidana memang bisa dilakukan, tetapi harus dilakukan sebagai upaya terakhir.

Di sisi lain, RKUHP juga menyatakan bahwa hakim wajib menjatuhkan ketentuan pidana lebih ringan.

Sebagai contoh, pidana pengawasan diterapkan kepada masyarakat yang dipidana di bawah 5 tahun sementara kerja sosial diterapkan pada masyarakat yang dijatuhkan hukuman pidana di bawah 3 tahun penjara.

“Jadi itu sangat membantu untuk mengurangi overcrowded,” ujar Eddy.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan