Warga Jabar Diminta Berhenti Beri Sumbangan ke ACT

Bandung: Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, meminta warga untuk berhenti memberikan sumbangan terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu seiring dengan dengan pencabutan izin penggalangan dana ACT oleh Kementerian Sosial karena didugan terdapat pelanggaran.
 
“Kepada masyarakat hentikan dulu memberikan sumbangan kepada ACT sebelum ada kepastian dari pihak aparatur penegak hukum,” ujar Uu di Gedung Sate Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis, 7 Juli 2022.
 
Uu menuturkan saat ini seluruh ACT di Jabar diminta untuk ditutup seiring adanya pencabutan izin dari Kemensos. Uu pun meminta warga untuk memberikan sumbangan ke lembaga atau yayasan yang terpecaya dan amanah.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Masih banyak yang memerlukan sumbangan, dan masih banyak lembaga-lembaga masih valid dalam menyalurkan sumbangan. Yang jelas Baznas saja yang ada di Jabar pelat merah,” beber Uu.
 
Baca: Wagub Minta ACT di Jawa Barat Ditutup
 
Uu menilai, lembaga Baznas menjadi pilihan bagi warga yang ingin memberikan sumbangan. Diakuinya, pertanggungjawaban sebuah lembaga atau yayasan harus diketahui oleh warga sebelum memberikan sumbangan.
 
“Pertanggungjawaban dan jelas keberadaannya sehingga tidak menimbulkan hal seperti sekarang atau langsung saja memberikan bantuan ke pesantren, panti jompo dan lain-lain,” sahutnya.
 
Uu berharap warga yang telah terlanjur memberikan sumbangan untuk ikhlas dan menganggap hal itu sebagai sedekah. Warga pun diminta untuk mengawasi dan melaporkan kegiatan ACT jika masih ada yang beroperasional.
 
“Oleh karena itu masih banyak lembaga-lembaga yang membutuhkan untuk sementara ini harap kami masyarakat tidak memberikan penyaluran dana kepada mereka” katanya.
 
Sebelumnya, Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT resmi dicabut Kemensos pada tahun 2022. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
 

(NUR)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan