kabinetrakyat.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko meminta masyarakat Jakarta dan sekitarnya mewaspadai jam rawan tindak kejahatan selama Ramadhan 2023 . Dia pun mengungkapkan waktu yang dimaksud.

“Jam kerawanan tentunya kita bisa melihat pada saat mulai gelap, dimulainya pada saat tarawih, karena tarawih kan orang cenderung ke masjid,” turut dia, Rabu 22 Maret 2023.

Dia juga mengungkapkan, potensi kejahatan juga ada saat rumah tak terisi atau kosong. Meski rumah tidak kosong, menurutnya, akan menimbulkan peluang menjadi kesempatan.

Trunoyudo mengungkapkan, ada langkah yang dapat ditempuh guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dengan adanya program Satu Polisi Satu RW, ini tentu akan membuat suatu pemecahan masalah, bagaimana menjaga lingkungan ketika potensi-potensi kerawanan saat jam-jam ibadah salat tarawih,” tutur dia menerangkan.

Selain itu, menjelang sahur juga merupakan jam rawan . Pasalnya, pada jam-jam tersebut, masyarakat sedang beristirahat.

“Tentunya ada khususnya orang sahur ini kan akan lebih awal istirahatnya, tentu ini juga menjadi waktu yang rawan,” kata dia seperti dilaporkan Antara.

Dikatakan olehnya, Polda Metro Jaya memiliki program Patroli Perintis Presisi, termasuk menggelar pelayanan malam hari. Program tersebut bakal berlangsung selama Ramadhan sampai seterusnya.

Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan 2023 .

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk konvoi kendaraan dan berkerumun sembari menunggu buka puasa dan sahur Ramadhan 2023 . Larangan itu termaktub dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadhan 1444/2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, langkah tersebut diambil guna memberi perlindungan kepada masyarakat.

“Dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa,” tutur dia, Senin.

Maklumat tersebut, kata dia, juga untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga mengganggu ketertiban, seperti balap liar dan tawuran.

“Selain kegiatan tersebut, Polda Metro Jaya juga melarang bermain petasan atau kembang api,” ucap dia menegaskan.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan