Table of contents: [Hide] [Show]

kabinetrakyat.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Adapun PKS tersebut berisi tentang pembinaan dan pengawasan dalam pengendalian konsumen pengguna bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan jenis BBM khusus penugasan di provinsi, kabupaten, dan kota.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa PKS tersebut bertujuan untuk membuat pedoman dalam memperkuat koordinasi dan sinergitas antara BPH Migas dan Kemendagri sebagai pengampu pemda.

“Utamanya dalam pengendalian konsumen yang berhak untuk mendapatkan jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite agar tepat sasaran,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (1/11/2022).

Erika menjelaskan, terdapat tiga ruang lingkup dari kerja sama antara BPH Migas dan Ditjen Bangda Kemendagri.

Pertama, memberikan fasilitas penyediaan data dan informasi konsumen pengguna.

Kedua, memberikan fasilitas peran pemerintah daerah (pemda) provinsi, kabupaten, dan kota dalam pelaksanaan instrumen pengendalian penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP.

Ketiga, melakukan pembinaan dan pengawasan.

Menurut Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, kegiatan tersebut dipandang cukup penting sebagai upaya mendukung pengawasan pengguna BBM Bersubsidi.

“Kegiatan ini saya pandang cukup penting sebagai upaya kami bersama untuk mendukung pengawasan konsumen atau pengguna BBM Bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat tidak mampu,” imbuhnya.

Harapan BPH Migas

Pada perjanjian kerja sama tersebut BPH Migas berharap Kemendagri dapat memberikan sejumlah dukungan.

Pertama, dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP dari pemda provinsi, kabupaten, dan kota agar terintegrasi dalam sistem informasi badan usaha penugasan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP.

Kedua, dukungan dalam rangka pengawasan atas pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP yang dilakukan oleh pemda provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketiga, sosialisasi kepada pemda provinsi, kabupaten, dan kota terkait pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, dukungan terkait harmonisasi data pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP dari pemda provinsi, kabupaten, dan kota agar terintegrasi dalam sistem informasi teknologi badan usaha penugasan agar tepat sasaran.

Sebagai informasi, PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kemendagri dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Nomor 193/3035.A/SJ dan Nomor 1.PJ/03/MEM/2020 pada 30 April 2020 tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kemendagri dan Kementerian ESDM.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan