Anies Baswedan Lengser dari Gubernur DKI Bulan Ini, Berapa Uang Pensiunnya?

kabinetrakyat.com – Anies Baswedan bulan ini akan lengser dari jabatan Gubernur Jakarta, tepatnya pada 16 Oktober 2022.

Selain itu, tak ada perpanjangan masa jabatan untuk Anies. Ini artinya Anies sudah 5 tahun menjabat pimpinan di Jakarta, sehingga dia akan pensiun.

Sebagai Gubernur DKI, Anies akan mendapatkan uang pensiun. Berapa ya?

Diketahui bahwa besaran uang pensiun yang dapat diterima seorang mantan Gubernur Jakarta, jumlahnya tak lebih dari Rp 10 juta setiap bulan. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 2017 lalu yang saat itu dijabat oleh Sumarsono.

Saat itu Sumarsono tengah membicarakan besaran uang pensiun Gubernur DKI yang bisa saja diterima oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Gubernur DKI Jakarta sebelum Anies menjabat).

“Pensiun sebagai kepala daerah kecil, nggak sampai 10 juta,” ujarnya.

Meski demikian, diketahui bahwa sebagai pensiunan pejabat negara, nantinya Anies juga berhak untuk mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi pensiunan pejabat negara. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Adapun berdasarkan Pasal 8 PP No. 16 Tahun 2022, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

a. pensiun pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan; dan

d. tambahan penghasilan.

Demikian perkiraan uang pensiun yang akan diterima Anies Baswedan setelah tak lagi menjabat jadi Gubernur DKI Jakarta nantinya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan