kabinetrakyat.com – Setelah vakum selama 5 tahun, Logistics Performance Index (LPI) kembali dirilis Bank Dunia pada tahun 2023 berdasarkan pengukuran di 139 negara/ekonomi. LPI ditetapkan berdasarkan enam dimensi yakni Customs, Infrastructure, International Shipments, Logistics Competence and Quality, Timelines, dan Tracking & Tracing.

LPI 2023 menempatkan Singapura di peringkat pertama dengan skor 4,3, diikuti Finlandia (4,2), Denmark (4,1), dan Jerman (4,1). Pada 2018, peringkat pertama adalah Jerman dengan skor 4,2, sementara Singapura di peringkat ke-7 dengan skor 4,0.

Di antara negara-negara ASEAN, peringkat LPI 2023 tertinggi setelah Singapura adalah Malaysia (peringkat ke-31), diikuti Thailand (37), Filipina(47), Vietnam (50), Indonesia (63), Kamboja (116), dan Lao PDR (82). LPI 2023 ini tidak mencakup Brunei dan Myanmar yang pada 2018 berada di peringkat ke-80 dan ke-137.

Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi menyatakan, dari 8 negara ASEAN, hanya 3 negara yang naik peringkat dibandingkan periode sebelumnya. Singapura naik 6 peringkat menjadi peringkat pertama. Kenaikan peringkat lebih tinggi dicapai Filipina (naik 13 peringkat) dan Malaysia (10 peringkat).

LPI Indonesia anjlok 17 peringkat dari peringkat 46 (2018) menjadi 63 (2023) dengan penurunan skor dari 3,15 menjadi 3,0. Analisis SCI menunjukkan dari enam dimensi LPI Indonesia 2018 dan 2023, yang mengalami kenaikan adalah Customs (dari 2,7 menjadi 2,8) dan Infrastructure (dari 2,895 menjadi 2,9).

Dari empat dimensi yang mengalami penurunan, penurunan terbesar pada dimensi Timelines (dari 3,7 menjadi 3,3) dan Tracking & Tracing (dari 3,3 menjadi 3,0), diikuti International Shipments (dari 3,2 menjadi 3,0), dan Logistics Competence & Quality (dari 3,1 menjadi 2,9).

Setijadi menjelaskan, peningkatan LPI perlu dilakukan karena memang dapat menggambarkan kinerja logistik perdagangan suatu negara dan perbandingannya antar negara. Di berbagai sisi lainnya, peningkatan efisiensi logistik juga harus dilakukan terutama dari aspek biaya.

Peningkatan LPI Indonesia harus dilakukan dengan perencanaan lintas kementerian/lembaga terkait secara terintegrasi, serta melibatkan para pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha terkait. Perencanaan itu dengan menyusun program secara sistematis berdasarkan kondisi dan permasalahan pada semua sektor terkait.

Revisi atas Perpres 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas), pembentukan UU logistik, dan pembentukan lembaga permanen bidang logistik menjadi tiga hal penting yang harus segera dipertimbangkan.

Setijadi menyatakan implementasi National Logistics Ecosystem (NLE) yang menunjukkan perkembangan dan hasil yang baik perlu diperkuat, baik secara regulasi maupun kelembagaan, dengan dukungan semua kementerian/lembaga terkait.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan