kabinetrakyat.com – Cuaca ekstrem tentu meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor.

Faktor jalan yang licin dan genangan air, rawan menyebabkan aquaplaning. Risiko lainnya adalah pohon tumbang atau reklame yang jatuh akibat angin kencang.

Terlebih kebiasaan buruk pemotor yang sering dilakukan, yakni suka berteduh di pinggir jalan atau kolong jembatan.

Berhenti sejenak saat hujan deras boleh saja, akan tetapi ada hal-hal yang diperhatikan. Lantas apa saja?

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu menjelaskan, berhenti sebentar atau berteduh di tengah hujan deras memang mengurangi risiko kecelakaan.

Meski begitu, ada hal-hal lain seperti tempat berhenti yang aman dan jauh dari bahaya tentu perlu bijak untuk diputuskan.

“Berhenti sembarangan kita tak sadar ada bahaya apa yang bisa mengancam, termasuk tersengat arus listrik akibat kabel terjuntai ke bawah. Sebelum berhenti, lihat-lihat kondisi lingkungan sekitar, sebisa mungkin jauh dari pohon dan tiang listrik,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Senin (12/12/2022).

Kesalahan umum berhenti di bawah fly over, atau kolong jalan tol justru kerap dibiarkan dan bahkan seperti dianggap hal yang biasa. Jusri menekankan, egois jika tetap abai dan acuh tak acuh karena jalan raya adalah hak bersama.

Dilihat dari kacamata keselamatan lalu lintas, Jusri menilai, lajur yang digunakan mendahului kendaraan lainnya jadi tertutup. Tentu membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain.

“Satu lajur sering banyak yang berhenti, jadi full jalannya. Banyak yang seenaknya sendiri, berhenti lama dan bikin jalanan macet,” kata dia.

Maka dari itu, Jusri menyarankan, untuk mempersiapkan alat-alat berkendara seperti jas hujan sejak dini. Termasuk juga memperkirakan kondisi cuaca yang sulit diprediksi.

“Jadi, rutin update kondisi cuaca dan lalu lintas di rute yang akan dilalui,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit menyebutkan, pengendara yang berhenti sembarangan bisa dikenakan sanksi tilang dan kurungan.

“Ada pasalnya, tertulis di pasal 105 Undang – Undang No 22 tahun 2009, pengendara yang berhenti dianggap mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas,” sebutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan