kabinetrakyat.com – Simak besaran denda tilang elektronik yang diberlakukan pihak polisi pada Januari 2023.

Saat ini pihak kepolisian memberlakukan kebijakan tilang elektronik di beberapa daerah seluruh Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan sebagai imbas pengganti tilang konvensional yang digantikan oleh aktivitas tilang elektronik .

Tilang elektronik dilakukan dengan dua cara, yakni dengan menggunakan kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ ETLE ) serta menggunakan kamera yang dipasang di tubuh polisi (body cam).

Berhubung tilang konvensional sudah tak lagi diberlakukan, maka penindakan tilang elektronik juga diberlakukan secara online.

Pelanggaran lalu lintas tak lagi langsung ditindak, melainkan surat tilang akan dikirim ke rumah masing-masing beserta biaya denda yang harus dibayar.

Melihat hal seperti itu, berapa besaran denda tilang elektronik yang diberlakukan di Indonesia pada Januari 2023?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Korlantas Polri pada Sabtu, 6 Januari 2023, besaran yang dilakukan pada tilang elektronik ternyata sama seperti tilang konvensional.

Kebijakan mengenai besaran denda tilang elektronik dan tilang biasa diatur dalam Kebijakan mengenai besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk denda terendah dari proses tilang elektronik akan diberikan pada sepeda motor yang tidak menyalakan lampu saat siang hari.

Sementara itu yang tertinggi akan diberikan pada pengemudi yang dengan sengaja menggunakan ponsel saat berkendara.Berikut adalah besaran denda tilang elektronik dari yang termurah hingga termahal tim Pikiran-Rakyat.com rangkum dari UU LLAJ pada Selasa, 6 Desember 2022:

1. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari: Denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.2. Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan3. Berboncengan lebih dari dua orang: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan4. Tidak menggunakan helm saat berkendara: Denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan5. Melanggar batas kecepatan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan6. Berkendara melawan arus: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan7. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan8. Mengemudi sambil menggunakan handphone: Denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.

***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan