Bukan karena Cacat, Ini Alasan UU IKN Direvisi

kabinetrakyat.com – Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menepis kabar bahwa usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dilakukan karena adanya kecacatan.

Bahkan menurutnya, sebetulnya UU IKN tersebut sudah bisa berjalan. Hanya saja, ada beberapa alasan yang melandasi langkah revisi ini perlu dilakukan.

“Pertama, kita mendengarkan waktu di Mahkamah Konstitusi (MK), masukan-masukan dari civil society. Bukan berarti waktu menyusun UU itu kita tidak mendengarkan, tidak,” kata Suharso, kepada wartawan, di Istana Negara, Kamis (01/12/2022).

Kemudian yang kedua, Suharso mengatakan, belum begitu jelas posisi IKN sebagai daerah otonom atau sebagai kementerian lembaga. Sehingga, pemerintah ingin mempertajam status IKN lewat revisi UU.

Dan yang ketiga, pemerintah ingin mencantumkan ke dalam UU perihal pembiayaan, yang sebelumnya diatur dalam aturan-aturan lainnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). .

“Ketiga, sebagai master developer, sebagai korporasi, itu dimungkinkan seperti apa? Itulah daripada itu dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres, dan seterusnya. Diusulkan untuk dinaikkan saja yang di Perpres dan PP soal kewenangan khusus untuk diadopsi di UU,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Suharso juga menyoroti persoalan tanah sebagai salah satu alasan revisi perlu dilakukan. Aturan menyangkut pertanahan juga tengah diproses untuk dimasukkan ke dalam UU IKN.

“Tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana Orang bisa beli ga tanah di sana. Itu kita sedang masukkan aturan itu,” kata Suharso.

Suharso bantah revisi dilakukan karena cacat. Baca halaman berikutnya

Di sisi lain, Suharso menepis adanya kecacatan dalam penyusunan UU IKN tersebut. Namun revisi dirasa perlu dilakukan untuk menghindari perdebatan kewenangan antara UU IKN, Perpres maupun PP.

“Oh nggak, nggak cacat nggak. Sebenarnya UU ini pun sudah bisa berjalan. UU ini saja sudah bisa berjalan, cuma ada UU yang lalu diperintahkan dibuat di PP, Perpres. Kemudian PP dan Perpres, dia berhadapan dengan UU. Kita menginginkan tidak ada perdebatan kewenangannya,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Suharso juga membantah kalau UU ini dibuat dengan tergesa-gesa. Ada banyak aturan turunan ke Perpres dan PP, sehingga perlu adanya beberapa perbaikan dalam UU menyangkut aturan-aturan tersebut.

“UU kan ada yang bisa direvisi, kan lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu kan bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak. Kita ini seperti pengarahan Bapak Presiden bahwa kita juga ingin mengubah cara kerja kita. Itu ingin digambarkan dalam UU itu,” kata Suharso.

“UU kemarin bukan berarti kita nggak bisa, kita bisa. Tetapi banyak diturunkan ke Perpres, PP, dan seterusnya. Lalu jaminan kelanjutan dari IKN. Itu yang harus ada dalam UU,” tambahnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan