Catat! Ini Kriteria PNS yang Tak Dapat THR

kabinetrakyat.com – Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS hingga prajurit TNI pada tahun ini. Namun begitu, ada beberapa kriteria PNS yang tidak diberikan THR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Dikutip, Kamis (30/3/2023), pada Pasal 5 PP itu disebutkan, THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagai dimaksud pada Pasal 3 Ayat 1 huruf a,c dan d dalam hal (a) sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau (b) sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, pada Pasal 2 PP itu disebutkan pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara hingga pensiunan.

“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 2.

Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 disebutkan aparatur negara yang dimaksud pada Pasal 2 terdiri atas (a) PNS dan calon PNS, (b) PPPK, (c) prajurit TNI, (d) anggota Polri, dan (e) pejabat negara.

THR sendiri dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya. Sementara, gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada Juni 2023.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023,” bunyi Pasal 12 Ayat 1.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan