kabinetrakyat.com – eiring dengan perkembangan zaman, teknologi digital dan informasi menjadi begitu maju dan canggih. Kemajuan ini terjadi di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.

Munculnya berbagai situs jejaring sosial menjadi salah satu bentuk penerapan teknologi informasi.

Di Indonesia, saat ini, semua kalangan sudah menggunakan media sosial, mulai dari anak-anak hingga dewasa. Tidak sedikit bahkan yang mengalami ketergantungan dengan hal tersebut.

Seiring perkembangan teknologi, berbagai dampak negatif pun muncul. Salah satunya adalah mudah tersebarnya informasi palsu atau hoaks.

Persoalan ini dapat menyebabkan masalah bagi integrasi sosial.

Dampak hoaks bagi integrasi sosial

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hoaks berarti informasi bohong.

Secara umum, hoaks didefinisikan sebagai informasi yang dibuat untuk tujuan menipu individu atau kelompok orang.

Penyebaran hoaks yang semakin masif, khususnya di dunia maya, memberikan dampak negatif yang signifikan bagi integrasi sosial. Padahal, integrasi sosial adalah hal yang penting bagi negara heterogen seperti Indonesia.

Beberapa dampak negatif hoaks bagi integrasi sosial di antaranya:

  • Memecah belah masyarakat,
  • Mengadu domba masyarakat,
  • Mempengaruhi opini publik,
  • Menciptakan ketakutan terhadap masyarakat sehingga muncul rasa saling curiga,
  • Menyebabkan penurunan kepercayaan,
  • Merugikan masyarakat karena berisi kebohongan dan fitnah.

Ancaman pidana bagi penyebar hoaks

Untuk mencegah dan menangani banyaknya hoaks, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah aturan hukum. Aturan-aturan ini diharapkan dapat meminimalisir dampak yang timbul akibat penyebaran hoaks .

Salah satu aturan terkait penyebaran hoaks adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Mengacu pada Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ancaman pidana bagi pelaku penyebaran hoaks juga tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 390 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Referensi:

  • Lestari, Ayu Made Evy Sephia. (2022). Efektivitas Hukum dan UU ITE dalam Melawan Isu Hoaks di Era Digital sebagai Dampak Negatif Perkembangan Masyarakat. Dalam Bunga Rampai Isu-isu Krusial tentang Perkembangan Hukum dan Masyarakat (110-127). Klaten: Lakeisha.
  • tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan
  • (KUHP)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan