Ekonomi Nasional,Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengumumkan kebijakan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri. Kebijakan ini mencakup kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS dan TNI/Polri serta 12 persen untuk semua pensiunan. Dalam konteks RAPBN 2024, perbaikan penghasilan ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif terhadap kinerja mereka dan mengakselerasi transformasi ekonomi serta pembangunan nasional. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai implikasi dari kenaikan gaji ini.

1. Kebijakan Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri

Pada saat pengumuman di Gedung DPR RI pada tanggal 26 Agustus 2023, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen. Hal ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan para PNS, TNI, dan Polri yang telah lama menantikan peningkatan ini.

2. Tidak Hanya Gaji Pokok

Meskipun perhatian utama dalam kenaikan gaji adalah gaji pokok, kita perlu memahami bahwa penghasilan PNS tidak hanya berasal dari gaji pokok. Di banyak instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin). Tunjangan kinerja ini cenderung lebih tinggi di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang besar.

3. Prospek CPNS Lulusan SMA

Pemerintah berencana untuk membuka penerimaan CPNS pada akhir tahun ini, dengan proses seleksi yang akan selesai pada tahun 2024. Bagi lulusan SMA atau sederajat, ada sejumlah formasi yang biasanya dibuka, termasuk petugas Satpol PP, juru mudi, petugas Avsec bandara, hingga sipir penjara. Pertanyaannya adalah, berapa gaji yang akan mereka terima setelah kenaikan gaji?

4. Skema Penggajian PNS

Skema penggajian PNS didasarkan pada golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Sebagai contoh, lulusan S1 yang baru saja diterima sebagai CPNS akan masuk dalam golongan IIa dan berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 2.022.200 per bulan. Namun, perlu diperhatikan bahwa gaji CPNS tidak diterima penuh, melainkan hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok. Barulah setahun setelah diangkat menjadi CPNS, mereka akan menerima gaji penuh setelah menerima SK Pengangkatan PNS.

5. Kenaikan Tukin

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa kenaikan tukin akan bergantung pada kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah masing-masing. Ini berarti bahwa kenaikan tukin akan didasarkan pada capaian pelaksanaan reformasi birokrasi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong peningkatan kinerja sektor publik.

6. Reaksi Positif dari Korps Pegawai Republik Indonesia

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh, menyambut baik kenaikan gaji ini. Dia menganggap kenaikan ini cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para pegawai pada tahun depan. Ini mencerminkan harapan bahwa peningkatan penghasilan akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri.

. Kesimpulan

Kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri adalah langkah yang signifikan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pegawai publik. Selain memberikan dorongan finansial, kebijakan ini juga diharapkan akan berdampak positif pada kinerja sektor publik. Namun, perlu diingat bahwa penghasilan bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi kinerja; faktor lain seperti reformasi birokrasi juga berperan penting.

Baca juga Mencecar Max Ruland Boseke,KPK Dalami Dugaan Korupsi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan