Demi Asuransi, Tukang Pijat Rupawan Tega Bunuh Istri dan Mertua

kabinetrakyat.com – Kang Ho-Sun merupakan seorang pembunuh berantai asal Korea Selatan yang juga tega membunuh istri dan ibu mertuanya. Ternyata, motif pembunuhan tersebut adalah uang asuransi.

Dilansir dari Muderpedia, Kang Ho-Sun telah membunuh setidaknya 10 orang. Termasuk istri dan ibu mertuanya. Mereka dibunuh dengan membakar rumah mereka demi mencairkan polis asuransi jiwa.

Kebakaran terjadi seminggu setelah Kang membeli beberapa polis asuransi untuk istrinya. Dia lolos dari kebakaran mematikan di rumahnya dan menerima 480 juta won ($505.000) dari perusahaan asuransi tersebut.

Namun, Kang membantah kebakaran itu tidak disengaja. Usai ditangkap atas sejumlah kasus pembunuhan, Kang diminta untuk membayar ganti rugi sebesar 1,3 miliar won ($1,37 juta) kepada keluarga korbannya.

Polisi juga mengungkap modus Kang untuk melakukan pembunuhan. Ia biasanya memanfaatkan ketampanannya untuk mengajak korban berhubungan seks. Di saat itulah Kang membunuh mereka dengan mencekiknya dengan stoking.

Polisi mengatakan Kang tinggal sejak 2006 di sebuah pertanian di Suwon, sebuah kota berpenduduk sekitar 1 juta orang sekitar 30 kilometer selatan Seoul, dan bekerja sebagai terapis pijat olahraga.

Keenam wanita lainnya diidentifikasi sebagai ibu rumah tangga Suwon berusia 48 tahun yang menghilang dalam perjalanan pulang, tiga karyawan bar karaoke, seorang pekerja kantoran berusia 52 tahun, dan seorang mahasiswi.

Selain itu, Kang memiliki catatan kriminal yang mencakup pencurian dan pelanggaran lainnya, dan pada Januari 2008 dituduh melakukan pemerkosaan.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Kang adalah yang terburuk di terburuk di Korea Selatan dalam beberapa dekade sejak kasus Yoo Young-chul, seorang pencuri dan predator seksual yang telah membunuh 20 orang, kebanyakan pelacur dan orang tua kaya.

Akibat perbuatannya, Kang dijatuhi hukuman mati pada tahun 2009. Hingga kini ia masih menanti eksekusi.

Lihat juga Video: AKBP Arif Rachman Bantah Pernah Diperiksa Timsus Terkait Kasus Yosua

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan