Mahkamah Internasional Mulai Sidang Soal Pendudukan Israel di Palestina

Mahkamah Internasional Mulai Sidang Soal Pendudukan Israel di Palestina
Mahkamah Internasional (ICJ), yang merupakan badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), telah memulai persidangan mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina. Lebih dari 50 negara dijadwalkan akan menyampaikan argumen mereka dalam persidangan yang berlangsung di Den Haag selama sepekan ke depan. Hal ini seperti dilaporkan oleh Reuters dan Al Arabiya pada Senin (19/2/2024).

Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, akan menjadi pembicara pertama dalam proses hukum ini yang berlangsung di gedung Mahkamah Internasional, atau yang juga dikenal sebagai “World Court”.

Pada tahun 2022, Majelis Umum PBB meminta ICJ untuk memberikan pendapat nasihat mengenai pendudukan Israel atas Palestina, meskipun pendapat semacam itu tidak bersifat mengikat. Putusan ICJ kali ini dapat menambah tekanan politik terhadap Israel, meskipun Israel telah mengabaikan pendapat semacam itu di masa lalu.

Baca Juga: Serangan Israel Terus Berlanjut di Gaza, Total Korban Tewas Mencapai Puluhan Ribu

Sejumlah negara yang dijadwalkan akan berbicara dalam persidangan termasuk Amerika Serikat (AS), China, Rusia, Afrika Selatan, dan Mesir. Israel sendiri tidak akan memberikan argumen dalam sidang tersebut, namun mereka telah mengirimkan pernyataan tertulis.

Persidangan ini menjadi bagian dari upaya Palestina untuk mengajukan pertanyaan kepada lembaga hukum internasional terkait tindakan Israel. Sidang Mahkamah Internasional ini digelar di tengah kekhawatiran akan rencana serangan darat Israel terhadap kota Rafah, Jalur Gaza bagian selatan, yang menjadi tempat perlindungan bagi lebih dari satu juta warga Palestina yang menghindari serangan militer Israel.

Dalam sidang ini, para hakim Mahkamah Internasional akan meninjau tindakan Israel, termasuk pendudukan, permukiman, dan aneksasi yang dilakukan oleh Israel, serta langkah-langkah yang bertujuan untuk mengubah karakter dan status Kota Suci Yerusalem, serta penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait. Hal ini merupakan kali kedua Majelis Umum PBB meminta pendapat Mahkamah Internasional terkait wilayah Palestina yang diduduki.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan