kabinetrakyat.com – Sidang perdana gugatan atas ijazah Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah digelar pada Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Penulis Buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono .

Dalam persidangan tersebut, Jokowi sebagai pihak tergugat diwakili oleh pengacara negara dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung .

Penunjukan pihak Jamdatun sebagai kuasa hukum yang mewakili Jokowi dinilai Eggi Sudjana , Kuasa Hukum Bambang tidak semestinya dilakukan.

Alasannya, gugatan dilayangkan terhadap personal Jokowi , bukan kebijakannya.

“Ini urusannya dengan pribadi Jokowi , diduga ijazah nya palsu,” katanya.

Eggi pun meminta agar Jokowi sebagai pihak tergugat I menghadiri sidang lanjutan pada pekan depan.

“Kalau dia memang tidak ada kepalsuan, ya hadir dong,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menyoroti surat kuasa yang belum ditanda tangani oleh Jokowi . Apalagi, surat kuasa yang akan digunakan ialah surat kuasa subtitusi.

“Substitusi itu artinya pengganti. Bagaimana kok bisa memilih pengganti?”

Hal tersebut pun dibenarkan oleh pihak Jamdatun yang mewakili Jokowi .

Pihak Jamdatun menyampaikan, surat kuasa khusus belum dapat diserahkan di dalam persidangan. Sebab, Jokowi hingga kini belum menanda tangani surat kuasa substitusi.

“Sehingga saya mohon Majelis Hakim dapat menghadirkan kembali pada sidang berikutnya.”

Sebagai informasi, dalam gugatan ini, Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat mengajukan tiga petitum, yaitu:

• Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

• Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

• Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Sosok Bambang Tri Mulyono Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu, Ternyata Pembuat Buku Jokowi Undercover

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Sosok Bambang Tri Mulyono Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu, Ternyata Pembuat Buku Jokowi Undercover

Penggugat Ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Profil Bambang Tri Mulyono, Penulis Buku yang Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu, Pernah Dibui 3 Tahun

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Polisi, Disangkakan Sebar Ujaran Kebencian

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Polisi, Disangkakan Sebar Ujaran Kebencian

Ini Konten yang Buat Gus Nur & Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Singgung Jokowi

Utang Luar Negeri Indonesia Sampai Agustus 2022 Mencapai Rp 6.141 Triliun

Berbeda dengan Putri & Sambo, Bharada E Tampil Tanpa Masker dan Tak Ajukan Eksepsi saat Sidang

Suami di Karawang Sembunyi di Kolong Jembatan, seusai Bunuh Istri karena Kesal Dihina Mertua

Harga Beras Naik, Menteri Pertanian Sebut Karena Kenaikan Tarif Logistik, Jokowi Minta Intervensi

Bertemu dengan Pencuri Toko Kuenya di Kantor Polisi, Ruben Onsu Mengaku Deg-degan

Tak Ajukan Eksepsi, Bharada E Minta Ditemukan dengan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi di Persidangan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan