Dipecat dari Kepolisian, Sambo Kehilangan Gaji Segini

kabinetrakyat.comFerdy Sambo dipecat dari institusi Polri usai dinyatakan terlibat sebagai otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kini, Ferdy Sambo resmi jadi tersangka kasus pembunuhan tersebut.

Berkaitan dengan pemecatan itu, pihak Sambo telah mengajukan banding.

Hilangnya jabatan imbas pemecatan tersebut jelas memberi konsekuensi ekonomi bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Utamanya adalah karena hilangnya hak menerima gaji dan sederet tunjangan yang sebelumnya dinikmati Sambo selama menjabat.

Berapa gaji dan tunjangan yang diterima Sambo ketika masih aktif sebagai aparat penegak hukum?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut. Ferdy Sambo sendiri masuk golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500

Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Secara khusus, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy Sambo tergolong dalam kelas jabatan 17. Sebagai seorang Irjen dengan kelas jabatan tersebut, besaran tukin yang diperoleh sebesar Rp 29.085.000.

Jadi, berdasarkan asumsi tersebut Irjen Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan