kabinetrakyat.com – Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi memprotes tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan dirinya bukanlah megakoruptor.

Pernyataan itu Surya Darmadi sampaikan kepada majelis hakim setelah dinilai bersalah oleh Jaksa melakukan korupsi penyerobotan lahan bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Raja Thamsir.

Jaksa menyebut, perbutan Surya menimbulkan keuangan negara Rp Rp 4.798.706.951.640 atau Rp 4,7 triliun dan 7.885.857.36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

“Hari ini kalau saya megakoruptor, saya enggak pulang dari Taiwan, menyerahkan diri karena saya bukan megakoruptor, itu saja,” kata Surya Darmadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Tipikor Fahzal Hendri kemudian meminta bantahan tersebut dituangkan dalam pleidoi atau nota keberatan.

Nantinya, keberatan Surya Darmadi akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Ya unek-unek itu sampaikan itu nanti akan kami pertimbangkan,” kata Fahzal.

Beberapa waktu setelah tuntutan selesai dibacakan, Surya Darmadi juga membantah dirinya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya Darmadi mengaku berutang ke bank dan langsung melunasinya begitu mendapatkan keuntungan.

“Kalau saya ada TPPU aku utang bank puluhan triliun, saya nggak ada utang bank. Saya untung saya langsung lunasi bank,” ujar Surya.

Menurut dia, di luar negeri semua laporan keuangan perusahaannya atau corporate reporting system (CRS) telah diperiksa di tingkat internasional.

Ia lantas menuding kesimpulan Jaksa dalam surat tuntutan terhadap dirinya itu mengada-ada.

“Tadi yang dituduh itu semua ngada-ngada (mengada-ada), ngada-ada, enggak benar,” kata Surya Darmadi.

Fahzal lantas mengiyakan keberatan Surya Darmadi dan memintanya menuliskannya di pleidoi.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang juga diminta membantu kliennya.

“Baik majelis nanti kami akan siapkan, pembelaan pribadi maupun dari penasehat hukum,” ujar Juniver.

Setelah sidang ditutup, Surya Darmadi juga tampak kesal dan marah kepada Jaksa karena telah menuntutnya dengan pidana penjara seumur hidup.

Ia meluapkan perasaan itu saat Jaksa menghampirinya untuk membawanya kembali ke tahanan.

“Ya kasihlah sedikit manusiawi dikit yah,” kata Surya Darmadi tampak marah.

Sebelumnya, Jaksa menuntut surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, taipan itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.

Jaksa lantas menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Selain itu, Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.

Hal ini sesuai primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga menilai dakwaan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang telah terbukti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan