kabinetrakyat.com – Kasus bocah remaja rudapaksa anak berumur 8 tahun terjadi di Kota Ambon, Maluku.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya berinisial B (16). Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga.

Kasus mulai terbongkar berkat ibu korban menemukan bercak darah di celana Bunga.

Kini B sudah diamankan dan terancam dipenjara selama 15 tahun akibat perbuatannya.

Berikut fakta-fakta bocah remaja rudapaksa anak 8 tahun di Ambon dirangkum dari TribunAmbon.com dan Kompas.com, Senin (17/10/2022):

Berawal dari bercak darah

Kasus bermula saat ibu korban histeris melihat celana korban terdapat bercak darah pada Jumat (14/10/2022).

Bunga saat itu mengaku bagian tubuhnya tertusuk paku.

Ibu korban lalu membawa Bunga ke dalam kamar mandi untuk dibersihkan lukanya.

Akan tetapi, darah terus keluar dari bagian organ intim korban.

Ibu korban yang terus khawatir lalu membawa Bunga ke Puskesmas.

Petugas kesehatan memberitahukan kepada ibu korban jika luka bukan diakibatkan tusukan paku.

Ibu korban lantas bertanya kepada Bunga atas apa yang sebenarnya terjadi.

Bunga kemudian mengaku telah dirudapaksa oleh pelaku B.

Ibu korban lapor polisi

Tidak terima anaknya dinodai, ibu korban melaporkan B ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Polisi selanjutnya bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Sabtu (15/10/2022).

Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo membenarkan informasi di atas.

Moyo menyebut, pelaku melakukan aksinya di kawasan Skip, Kecamatan Sirimau pada Jumat (14/10/2022) lalu.

Pelaku membawa korban ke TKP lalu merudapaksanya.

Setelah selasai, pelaku meninggalkan korban seorang diri.

“Pelaku ditangkap kemarin dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” urai Moyo.

Terancam penjara 15 tahun

Tersangka kini berada di tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

B dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002.

Ia ancaman hukuman untuk RH pelaku rudapaksa paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik menambahkan, B akan diproses sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Karena tersangka masih dibawah umur nanti kita akan dilakukan penangan sesuai prosedur anak,” tuturnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunAmbon.com/Alfin Risanto)(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Kapolri Respons Aduan Hotman Paris soal Kasus Rudapaksa Bocah SD di Medan yang Mengendap 1 Tahun

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Kapolri Respons Aduan Hotman Paris soal Kasus Rudapaksa Bocah SD di Medan yang Mengendap 1 Tahun

Soroti Hotman Paris, Razman Nasution Sebut Seterunya Rendahkan Institusi Polri: seperti Intervensi

Menteri PPPA Sebut Polisi Sudah Tangani Kasus Rudapaksa Siswi SD di Kota Medan dengan Baik

Remaja Dirudapaksa hingga Hamil, Pelaku Bekap dan Ikat Korban Pakai Tali Pramuka saat Beraksi

Remaja Dirudapaksa hingga Hamil, Pelaku Bekap dan Ikat Korban Pakai Tali Pramuka saat Beraksi

Imbas Kasus Rudapaksa Santriwati, Pondok Pesantren di Segendis Bontang Ditutup: Tak Berizin

Tentang Arahan Presiden Jokowi Kepada Para Petinggi Polri, Begini Kata Menteri Mahfud MD

Tentang Arahan Presiden Jokowi Kepada Para Petinggi Polri, Begini Kata Menteri Mahfud MD

Jalani Sidang Perdana, Sambo Tiba di PN Jakarta Selatan Bawa Buku Catatan Hitam dan Berkas Merah

Terungkap! Putri Candrawathi Sempat Membuat Permohonan ke Ferdy Sambo Sambil Nangis saat di Magelang

Sosok Adzra Nabila, Mahasiswi IPB yang Hanyut Terseret Banjir, Jasadnya Ditemukan di Jakarta Barat

Detik-detik Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel, Pakai Batik Naik Mobil Barracuda dan Dijaga Ketat Brimob

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan