Gempa Bikin Rumah Porak-poranda, Bisa Klaim Asuransi?

kabinetrakyat.com – Belakangan ini kerap kali terjadi bencana alam di Indonesia. Akibat yang ditimbulkan dari bencana alam pun beragam, mulai dari korban luka-luka, adanya korban jiwa, hingga kerusakan bangunan seperti rumah.

Untuk itu, memiliki asuransi cukup penting guna mengantisipasi terjadinya peristiwa tersebut. Selain manusia, ternyata rumah juga dapat diasuransikan. Namun demikian, ada baiknya memiliki asuransi jiwa terlebih dahulu sebelum memiliki asuransi rumah.

Hal itu karena asuransi jiwa dapat memberikan jaminan berupa santunan atau uang pertanggungan kepada keluarga dari pihak nasabah yang meninggal dunia, mengalami kecelakaan, cacat permanen, maupun risiko lainnya yang tak disengaja, dikutip dari cermati.com, Minggu (4/12/2022). Oleh karena itu, asuransi ini penting untuk dimiliki khususnya bagi mereka yang berperan sebagai tulang punggung satu-satunya dalam keluarga.

Sementara itu dengan memiliki asuransi rumah, nantinya akan mendapatkan jaminan dasar dari beberapa risiko. Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyebutkan bahwa asuransi rumah memiliki jaminan dasar untuk kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.

“Asuransi rumah itu jaminan dasarnya hanya kebakaran, petir, peledakan, dan kejatuhan pesawat. FLEXAS namanya. Yang tidak dijamin di polis asuransi rumah itu huru hara, letusan gunung berapi, banjir,” ucapnya kepada, Minggu (4/12/2022).

Ia menambahkan, apabila ingin mendapatkan jaminan asuransi rumah yang diakibatkan bencana alam lainnya, seperti gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi maupun huru-hara itu ada polis tambahan.

Irvan juga mengungkapkan premi yang dibayarkan untuk asuransi rumah pun cukup kecil.

“Kecil ya kalau hanya jaminan dasar (seperti) kebakaran, 1 per mil mungkin ya. Tapi kalau termasuk gempa bumi itu termasuk mahal. Nah itu tergantung daerahnya, tergantung zonanya. ada zona 1,2,3 sesuai dengan risiko daerah tersebut terhadap gempa bumi atau letusan gunung berapi,” tutur Irvan.

Jenis proteksi yang didapat dari asuransi rumah dapat berupa dana atau dibangun kembali rumah yang hancur.

“(Rumahnya) dibangun kembali. Bisa berupa dana bisa dibangun kembali, tergantung kerugiannya,” ujar Irvan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan