Industri Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan Turunan UU PDP

kabinetrakyat.com – Industri dan para pelaku usaha ekonomi digital minta dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pengesahan RUU PDP disebutkan akan dilakukan tidak lama lagi.

“Industri ekonomi digital menyambut baik aturan dalam RUU PDP yang tinggal selangkah lagi untuk disahkan oleh pemerintah,” jelas Wakil Kepala Badan Ekosistem Ekonomi Digital Bidang Kebijakan Publik KADIN Indonesia Zacky Zainal Husein, Minggu (11/9/2022).

Ia melanjutkan, pelibatan industri dan pelaku usaha diperlukan mengingat masih adanya tantangan yang dihadapi industri terkait implementasi aturan perlindungan data pribadi.Terdapat beberapa pasal dalam draft ketentuan RUU PDP yang berpotensi menjadi tantangan untuk industri ekonomi digital.

Riset terbaru dari ISD Council bersama Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital KADIN Indonesia yang dilakukan ke hampir 65 perusahaan di bidang industri ekonomi digital menemukan, mayoritas perusahaan digital akan terdampak dengan ketentuan dalam aturan PDP, khususnya terkait dengan kewajiban pengendali data pribadi.Yang pertama, pelaku usaha digital masih membutuhkan waktu untuk membangun kesiapan internal. Hal itu terlihat dari mayoritas perusahaan digital (81,3%) belum memiliki Data Protection Officer (DPO).

DPO merupakan amanah RUU PDP kepada pengendali data untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi dalam suatu instansi.Selain itu, sebagian besar (67,2%) perusahaan merasa belum mampu memenuhi ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi sesuai RUU PDP apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu.

Maka, perusahaan, khususnya dengan skala menengah atau kecil, berpotensi tidak bisa menerapkannya dengan baik.

“Kami percaya dengan aturan ini masyarakat Indonesia bisa lebih dekat untuk memiliki regulasi yang menjamin keamanan data pribadinya. Aturan ini juga bisa meningkatkan literasi konsumen privasi dan keamanan ekosistem digital,”ungkapnya dalam acara “Diskusi Publik Kesiapan Industri Dalam Menyongsong RUU PDP” di Hotel Four Points by Sheraton Jakarta (09/09/2022).

Zacky juga berharap pemerintah akan terus mengedepankan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan saat pembuatan aturan turunan, utamanya pelaku usaha, agar legislasi privasi ini dapat implementatif dan mendorong keberlanjutan serta laju transformasi digital yang penting bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Sementara itu, Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Council Devi Ariyani menyebut RUU PDP disusun dengan niat baik untuk melindungi pemilik data dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem ekonomi digital.

Untuk memastikan tingkat kepatuhan yang baik saat undang-undang ini disahkan, butuh keterlibatan semua pihak di dalamnya.

Namun meski disambut baik, lanjutnya, kapasitas yang memadai untuk mematuhi UU PDP saat aturan tersebut disahkan masih menjadi tantangan tersendiri bagi industri.

Untuk memastikan kepatuhan dari pelaku industri, pemerintah perlu melibatkan industri dan para pelaku usaha di dalam penyusunan aturan turunannya serta turut mempertimbangkan beban kepatuhan yang akan muncul dari kewajiban yang disebutkan dalam undang-undang.Berdasarkan draft RUU yang beredar, ada tujuh belas (17) hal yang menjadi kewajiban pengendali data seperti perusahaan digital atas pemenuhan hak dari pemilik data atau subjek data, mulai dari memastikan akurasi hingga penghapusan data.Salah satu aturan teknis yang akan menjadi tantangan adalah terkait ketentuan pemenuhan hak pemilik data pribadi yang dinilai sangat restriktif dari segi waktu.”Bila kita melihat berbagai regulasi internasional, ketentuan pemenuhan hak ini memiliki jangka waktu yang lebih lama daripada apa yang diatur dalam RUU PDP. Riset kami juga menunjukkan bahwa pelaku industri mengharapkan adopsi peraturan yang selaras dengan praktik internasional di dalam RUU PDP, dengan turut mempertimbangkan kapasitas yang diperlukan dalam mematuhinya.” urainya.Selain itu, peraturan-peraturan teknis terkait perlindungan PDP yang akan mengatur standar industri sebaiknya dilakukan oleh lembaga PDP yang akan segera dibentuk.”Terdapat beberapa ketentuan yang masih butuh penjelasan dan perbaikan di level peraturan turunan agar regulasi berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Ini untuk memastikan supaya, undang-undang yang bermaksud baik ini bisa tetap mendukung perkembangan ekonomi digital Indonesia dan tidak terjebak dengan pengaturan teknis,” tandasnya.

Undang-undang sebaiknya mengatur ketentuan yang mengatur norma hukum dan prinsip umum sebagai payung hukum perlindungan data pribadi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan