Intip Aset Teddy Minahasa, Polisi ‘Terkaya’ Berharta Rp 29 M

kabinetrakyat.com – Irjen Pol Teddy Minahasa disebut-sebut sebagai polisi terkaya di Indonesia. Hal itu terungkap saat dia menjadi sorotan publik akibat terlibat kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Ia disebut-sebut sebagai Kapolda terkaya di Indonesia karena memiliki harta kekayaan lebih dari Rp 29 miliar.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Irjen Teddy Minahasa memiliki harta Rp 29,97 miliar dengan segudang aset mulai dari tanah dan bangunan hingga surat berharga.

Data harta kekayaannya itu dilaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Maret 2022, semasa Irjen Teddy masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Yang paling menarik, lebih dari 85% kekayaan Irjen Teddy Minahasa itu bersumber dari aset tanah dan bangunan miliknya. Bagaimana tidak, jumlahnya mencapai 53 bidang tanah beserta bangunan senilai Rp 25,81 miliar.

Adapun tanah dan bangunan tersebut tersebar di Sumatera dan Jawa yang didominasi berada di Pasuruan, Jawa Timur. Aset tanah bangunan termahalnya mencapai Rp 4,23 miliar yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur.

Tidak hanya tanah dan bangunan, aset transportasi milik Irjen Teddy Minahasa jumlahnya juga cukup fantastis. Tercatat untuk tiga unit mobil dan satu unit motor Harley Davidson dengan total aset tersebut mencapai Rp 2,08 miliar.

Secara terperinci adapun sejumlah kendaraan yang dimilikinya berupa Mobil Jeep Wrangler tahun 2016 senilai Rp 750 juta, Toyota FJ 55 tahun 1970 senilai Rp 75 juta, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 senilai Rp 600 juta, Motor Harley-Davidson Solo tahun 2014 senilai Rp 650 juta.

Lebih lanjut, Teddy Minahasa juga memiliki aset lainnya seperti harta bergerak lainnya senilai Rp 500 juta, surat berharga Rp 62,5 juta, serta kas dan setara kas Rp 1,52 miliar. Dengan demikian, totalnya mencapai Rp 29,97 miliar.

Sebagai informasi, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Sejumlah pasal menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) kemarin.

“Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara,” sambungnya.

Irjen Teddy Minahasa dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan