Intip Lagi Harta Kekayaan Teddy Minahasa yang Dituntut Hukuman Mati

kabinetrakyat.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dituntut pidana mati. Adapun tuntutan ini diajukan jaksa usai meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Teddy sering disebut-sebut sebagai Kapolda terkaya di Indonesia karena memiliki harta kekayaan lebih dari Rp 29 miliar.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),Teddy Minahasa memiliki harta Rp 29,97 miliar dengan segudang aset mulai dari tanah dan bangunan hingga surat berharga.

Data harta kekayaannya itu ia laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Maret 2022, semasa Irjen Teddy masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Yang paling menarik, lebih dari 85% kekayaan Irjen Teddy Minahasa itu bersumber dari aset tanah dan bangunan miliknya. Adapun dirinya tercatat memiliki 53 bidang tanah beserta bangunan senilai Rp 25,81 miliar.

Adapun tanah dan bangunan tersebut tersebar di Sumatera dan Jawa yang didominasi berada di Pasuruan, Jawa Timur. Aset tanah bangunan termahalnya mencapai Rp 4,23 miliar yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur.

Tidak hanya tanah dan bangunan, aset transportasi milik Irjen Teddy Minahasa jumlahnya juga cukup fantastis. Tercatat untuk tiga unit mobil dan satu unit motor Harley Davidson dengan total aset tersebut mencapai Rp 2,08 miliar.

Secara terperinci adapun sejumlah kendaraan yang dimilikinya berupa Mobil Jeep Wrangler tahun 2016 senilai Rp 750 juta, Toyota FJ 55 tahun 1970 senilai Rp 75 juta, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 senilai Rp 600 juta, Motor Harley-Davidson Solo tahun 2014 senilai Rp 650 juta.

Lebih lanjut, ia juga memiliki aset lainnya seperti harta bergerak lainnya senilai Rp 500 juta, surat berharga Rp 62,5 juta, serta kas dan setara kas Rp 1,52 miliar. Dengan demikian, totalnya mencapai (Rp 29.974.417.203) Rp 29,97 miliar.

Sebagai informasi, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Sejumlah pasal menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selama proses persidangan, Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas dasar itu, pihak jaksa menuntut hukuman mati kepada Teddy Minahasa.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan