Jangan Kaget Tarif Ojol Sudah Naik, Ini Rincian Harga Terbarunya

kabinetrakyat.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan soal kenaikan tarif ojek online (ojol) pada Rabu lalu. Kebijakan itu semula disampaikan akan berlaku mulai 10 September. Namun baru baru berlaku 11 September 2022 kemarin.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati yang mengatakan kenaikan tarif ojol mulai berlaku tanggal 11 September pukul 00.00 WIB.

“Tanggal 11 (hari ini) jam 00.00 WIB atau nanti malam. Sesuai pengumuman, 3 hari setelah ketetapan,” kepada, Sabtu (10/9) lalu.

Sementara sebelumnya, dalam konferensi pers beberapa hari lalu jelas disampaikan bahwa kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai 10 September 2022. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9).

Awalnya, Hendro menjawab pertanyaan mulai kapan tarif ojek online akan berlaku dan keluarnya keputusan menteri.

Hendro pun menjawab untuk keputusan menteri terbit pada 7 September. Sementara masa berlakunya kenaikan tarif ojol, ia menyebutkan pada tanggal 10 September. Penegasan itu disampaikan beberapa kali.

“Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang 7 September, jadi 7 September ditambah 3 hari tanggal 10. 10… 11 (pukul) 00.00….10 (pukul) 00.00 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi tiga hari setelah keputusan ini diumumkan,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/9) lalu.

Kemudian, untuk aplikator seperti halnya Grab mengatakan, akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi,” terang Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy.

Untuk diketahui, kenaikan tarif ojol dilakukan seiring dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per kmBiaya jasa batas atas: Rp 2.500 per kmBiaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per kmBiaya jasa batas atas: Rp 2.800 per kmBiaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-11.200

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per kmBiaya jasa batas atas: Rp 2.750 per kmBiaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan