kabinetrakyat.com – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja sebagai bentuk pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan pemerintah menyiapkan bantalan sosial tambahan sebesar Rp 24,17 triliun.

Kebijakan ini, kata Sri Mulyani, diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

Dari tiga jenis bantalan sosial tambahan, satu di antaranya yakni BSU yang akan diberikan kepada 16 juta pekerja.

Lantas, kapan BSU cair?

Sri Mulyani, menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantalan sosial tambahan mulai pekan ini.

“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp 24,17 triliun,” kata Menkeu di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/8/2022), dilansir laman setkab.go.id.

BSU akan diberikan dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun.

Bantuan tersebut disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun masing-masing pekerja yang menjadi sasaran akan menerima bantuan Rp 600 ribu.

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun,” jelas Sri Mulyani.

“Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya, sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” lanjut dia.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menyebut petunjuk teknis (juknis) penyaluran masih dalam pertimbangan apakah masih menggunakan skema BSU 2021 atau harus direvisi.

“Jadi juknis BSU akan digodok ulang atau tidak, semua tergantung apakah akan ada perubahan skema BSU dibandingkan BSU tahun sebelumnya,” kata Dita, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Apabila mengacu pada penyaluran BSU 2021, terdapat syarat dan langkah-langkah untuk mengetahui apakah menerima BSU atau tidak.

Dilansir laman resmi Kemnaker, berikut ini syarat dan cara mengecek penerima BSU:

Syarat Penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan;

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara Cek Penerima BSU

1. Akses laman kemnaker.go.id .

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Masuk Login ke dalam akun.

4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan.

Pemerintah Salurkan Bantalan Sosial Tambahan

Selain BSU, terdapat dua jenis bantalan sosial tambahan yang akan disalurkan oleh pemerintah.

Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran Rp 12,4 triliun.

Bantuan ini menyasar 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BLT akan disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia.

“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp 150 ribu selama empat kali,” kata Sri Mulyani.

“Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp 300 ribu pertama dan Rp 300 ribu kedua,” jelas dia.

Kemudian, Pemerintah Daerah (Pemda) juga diminta menyiapkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.

Subsidi ini diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan, dan untuk perlindungan sosial tambahan.

“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” imbuh Menkeu.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Berita lain terkait BSU

Jokowi Alihkan Rp 24 T Subsidi BBM Jadi Bansos, KPM Terima Rp 150 Ribu 4 Kali, Pekerja Rp 600 Ribu

Jokowi Alihkan Rp 24 T Subsidi BBM Jadi Bansos, KPM Terima Rp 150 Ribu 4 Kali, Pekerja Rp 600 Ribu

Kecantikan 10 Ribu Ibu-ibu Persit hingga Organinasi Perempuan Sumut Hadiri Gebyar Kebaya Nasional

Anggota DPR Usul Subsidi Energi Dialihkan ke Masyarakat Miskin Dapat Rp 4 Juta per Bulan

Cara Mendapatkan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 yang Diluncurkan BI, Ada Syarat Tertentu

30.000 UMKM BUMN Go Online, 600 Nasabah PNM Mekaar Mendapatkan Sertifikat NIB

Tentang Ganjar Pranowo yang Jadi Salah Satu Bacapres Nasdem, Begini Kata Surya Paloh

Ekspresi Putri Candrawathi Disorot, Ahli Forensik Sebut Tertekan dan Tak Berani Tatap Ferdy Sambo

Komnas HAM Desak TNI Gelar Sidang Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Mimika secara Terbuka

Reaksi Ferdy Sambo saat Ditanya Wartawan Mengaku Bersalah atau Tidak saat Rekonstruksi Brigadir J

Dibawakan Minum oleh Brimob hingga Dipanggil Jenderal, Sambo Masih Punya Power Meski Dipecat Polri?

Kasus Mutilasi di Mimika yang Melibatkan 6 Oknum Anggota TNI, Ternyata Bermotif Ekonomi

Pakar Hukum Pidana Sebut Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Tak Menjawab Harapan Publik Tak Logis

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan