kabinetrakyat.com – Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengimbau pengusaha barang dan transportasi atau armada pengiriman untuk melakukan pengiriman barang-barangnya lebih awal sebelum musim mudik Lebaran 2023 agar terhindar dari aturan pembatasan operasional kendaraan.

“Untuk kelancaran mudik seyogianya dari sekarang para pemilik barang, transporter untuk mengirimkan barang-barangnya,” kata Cucu dalam Diskusi Publik bertajuk “Keterjangkauan Pangan, Kesiapan Sarana dan Prasarana Transportasi Publik Jelang Mudik Lebaran 2023” yang diselenggarakan Divisi Humas Polri di Jakarta, Selasa.

Menurut Cucu, salah satu strategi yang disiapkan oleh pemerintah dalam menjamin kelancaran mudik Lebaran 2023 adalah melakukan pembatasan operasional kendaraan barang, meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Kemudian, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) hasil tambang dan bahan bangunan.

Sedangkan kendaraan barang yang dikecualikan meliputikendaraan BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan kendaraan pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis.

Untuk mobil barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Cucu menjelaskan aturan pembatasan ini diberlakukan mengingat hasil survei mengenai jumlah pergerakan masyarakat pada mudik Lebaran tahun ini meningkat tajam dibanding tahun 2022, yakni diperkirakan ada 123,8 juta orang yang melakukan perjalanan.

“Mudik tahun ini luar biasa, indikasi hasil survei, hitungan hari sudah habis. Oleh karena itu, kejadian potensi pergerakan masyarakat yang luar biasa kami ambil kebijakan yang luar biasa juga agar tidak gagap nanti di lapangan,” katanya.

Pembatasan angkutan barang dimulai dari tanggal 17 April pukul 16.00 WIB hingga 21 April pukul 24.00 WIB.

Kemudian untuk arus balik pembatasan periode pertama dilakukan mulai tanggal 24 April pukul 00.00 WIB sampai 26 April pukul 08.00 WIB. Kemudian jeda, dilanjutkan pembatasan lagi pada periode kedua arus balik pada tanggal 29 April dari jam 00.00 sampai tanggal 2 Mei sampai jam 08.00 WIB.

“Terkait angkutan barang, semua kendaraan barang apabila menggunakan sumbu dua. Kecualihasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan, walau pakai sumbu dua dilarang. Kalau sumbu tiga, semua barang diangkut dengan kendaraan sumbu tiga tidak boleh, kecuali logistik, BBM,” katanya.

Pembatasan kendaraan barang diberlakukan pada jalan tol dan non-tol, meliputiruas jalan di Pulau Jawa, Bali, dan Sumatera.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan