KPK Terus Perkuat Bukti Bongkar Alur Praktik Korupsi Rektor Unila

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti untuk membongkar alur praktik korupsi dari tersangka Karomani (KRM). Rektor Universitas Lampung (Unila) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB).
 
“Kami harap bersabar karena setiap perkembangannya akan kami sampaikan, publikasikan sebagi bentuk transparansi kerja-kerja KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui konferensi televideo dikutip pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
 
Salah satu giat yang dilakukan KPK dalam menuntaskan kasus tersebut yakni mencari bukti-bukti terkait. Teranyar, KPK menggeledah rumah para tersangka dan sejumlah lokasi pada 24-25 Agustus 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


KPK mengamankan uang senilai Rp2,5 miliar serta sejumlah dokumen dan barang elektronik. Semua temuan itu telah disita untuk dianalisis.
 
Ali juga menyebutkan bahwa perkara tersebut tidak hanya melibatkan pelaku tunggal pemberi suap. Kasus itu menyeret swasta, Andi Desfiandi (AD), sebagai satu-satunya tersangka pemberi suap.
 
“Secara logika dan kosntruksi perkara ini tidak mungkin satu orang (penyuap),” ucap Ali.
 

KPK menetapkan Karomani serta Andi sebagai tersangka suap PMB jalur mandiri bersama dua orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB)
 
Karomani diduga menerima uang total Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK menemukan total Rp7,5 miliar yang sebagian sudah dialihkan menjadi tabungan deposito dan emas batangan.
 
Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan