KRAS Tegaskan Kelola Bisnis Sesuai Prinsip Kepatuhan

kabinetrakyat.com – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) bersama Kejaksaan Tinggi Banten bekerja sama mengedepankan aspek kepatuhan dan tata kelola yang baik dalam bisnis. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Rabu (7/9) lalu.

KRAS juga melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cilegon. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Ineke Indraswati dan tiga anak perusahaan Krakatau Steel yaitu PT Krakatau Baja Konstruksi, PT Krakatau Sarana Infrastruktur, dan PT Krakatau Engineering.

“Kami menyambut baik adanya penandatanganan kerja sama ini. Tidak hanya Krakatau Steel, tapi juga bersama anak usaha Krakatau Steel Group. Ini adalah wujud komitmen kami dalam mengedepankan aspek kepatuhan dan tata kelola yang baik dalam setiap aktivitas bisnis yang dilakukan perusahaan,” jelas Silmy dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022).

Dia menambahkan bahwa Krakatau Steel dinamis dalam pengembangan usaha maupun aksi korporasi ke depan. Sehingga dukungan dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Cilegon dalam bentuk pendampingan hukum, pendapat hukum, maupun kajian hukum dibutuhkan dalam pengelolaan perusahaan yang baik.

“Seiring dengan peningkatan kinerja melalui pengembangan usaha, kami sadar bahwa prinsip-prinsip tata kelola perusahaan terus dijaga sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas Silmy.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik dengan didasari kepatuhan pada peraturan perundangan yang berlaku.

“Semoga kerja sama ini dapat menjadi sarana dalam menjalin hubungan yang saling menumbuhkan satu sama lain baik antara Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, maupun dengan Krakatau Steel dan group,” tutup dia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan