Table of contents: [Hide] [Show]

kabinetrakyat.com – Bagi wajib pajak yang lupa nomor EFIN saat akan lapor SPT Tahunan, tidak perlu khawatir. Karena cara mendapatkan kembali nomor EFIN bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi M-Pajak versi terbaru.

Electronic Filling Identification Number atau EFIN adalah kode unik yang terdiri atas 10 digit angka yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak. Kode ini diberikan kepada wajib pajak untuk digunakan saat menjalani kewajiban perpajakan secara elektronik atau online.

EFIN juga dipakai ketika wajib pajak hendak me-reset kata sandi akun DJP online untuk mengakses layanan e-filing atau mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara online.

Lalu bagaimana cara mendapatkan kembali nomor EFIN di aplikasi M-Pajak?

Untuk mendapatkan EFIN lewat aplikasi M-Pajak, terdapat beberapa dokumen atau data-data pendukung yang perlu disiapkan oleh wajib pajak. Data tersebut yaitu:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK),
  • Nama sesuai KTP,
  • Tempat lahir,
  • Tanggal lahir, dan
  • Alamat tempat tinggal.

Jika semua data sudah disiapkan, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi M-Pajak terbaru di App Store atau Google Play Store.

Pastikan perangkat yang digunakan telah terhubung ke jaringan internet, tersedia pulsa yang cukup, dan punya fitur kamera untuk potret diri. Ponsel yang dipakai disarankan juga menggunakan nomor yang sebelumnya telah terdaftar di sistem DJP.

Selain itu, pastikan juga bahwa wajib pajak dapat mengakses e-mail yang telah terdaftar di DJP.

Cara mendapatkan nomor EFIN di aplikasi M-Pajak

Berikut tahapan-tahapan atau cara mendapatkan kembali nomor EFIN di aplikasi M-Pajak:

  • Buka aplikasi M-Pajak terbaru yang telah diunduh.
  • Kemudian, tekan tombol EFIN di tampilan Home di aplikasi M-Pajak (Bisa tanpa log in).
  • Langkah berikutnya, masukkan data-data yang diminta secara lengkap. Pastikan data yang diisi telah benar dan sesuai dengan yang tertera pada dokumen wajib pajak.
  • Jika data sudah diisi dengan lengkap, wajib pajak akan diminta untuk mengambil foto diri. Ikuti petunjuk pengambilan foto dan cara unggahnya ke sistem.
  • Setelah foto diunggah, wajib pajak diminta menunggu proses validasi. Begitu validasi selesai, EFIN akan dikirimkan melalui e-mail wajib pajak yang terdaftar di sistem DJP.
  • Jika proses verifikasi menggunakan validasi foto tidak berhasil, sistem akan secara otomatis mengirimkan kode verifikasi ke nomor wajib pajak yang terdaftar di DJP.
  • Wajib pajak diminta memasukkan kode yang dikirim lewat pesan layanan singkat (SMS) itu ke sistem. Bila pengisian benar dan sesuai, DJP akan mengirimkan EFIN melalui melalui e-mail wajib pajak yang terdaftar.
  • Proses permintaan kembali EFIN selesai.

Selain di aplikasi M-Pajak, cara mendapatkan kembali nomor EFIN juga dapat dilakukan di kanal layanan lain seperti:

  • Telepon ke 1 500 200.
  • Live chat di pajak.go.id.
  • Hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
  • Hubungi Twitter @Kring_Pajak

Namun sebelum itu, pastikan wajib pajak sudah mempersiapkan sejumlah dokumen atau data-data pendukung agar proses mendapatkan kembali nomor EFIN lancar. Adapun nomor telepon, alamat e-mail, dan alamat KPP bisa dicek di .

Demikian informasi seputar cara mendapatkan kembali nomor EFIN bagi yang mengalami kendala lupa EFIN pajak untuk login DJP online dan lapor SPT tahunan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan