Kabar bahwa mantan narapidana kasus korupsi boleh menjadi calon anggota legislatif kembali dipersoalkan menjelang Pemilihan Umum 2024.

Peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Senin (29/8), menegaskan mantan narapidana kasus korupsi yang maju menjadi calon anggota legislatif merupakan bentuk hilangnya rasa malu pada masyarakat. Sebab sejatinya mereka pernah berkhianat atas mandat yang pernah diberikan oleh masyarakat.

Mantan Napi Korupsi Boleh Kembali Nyaleg, Wujud Buruknya Kaderisasi Parpol

Kurnia Ramadhana. (Foto courtesy: pribadi)

Dia menambahkan kalau partai kembali mencalonkan mantan koruptor dalam Pemilihan Umum 2024 maka hal ini memicu pertanyaan mengenai proses kaderisasi dalam partai politik yang bersangkutan.

“Apakah sudah sebegitu sulit mencari orang-orang yang bersih rekam jejaknya. Apakah di partai politik itu cukup sulit untuk menentukan nama-nama yang lebih berintegritas ketimbang harus mencalonkan orang-orang yang sempat mendekam di lembaga pemasyarakatan dan sudah berkekuatan hukum tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kurnia.

Warga melakukan aksi unjuk rasa untuk mendukung KPK dalam protes antikorupsi di Jakarta (foto: dok).

Warga melakukan aksi unjuk rasa untuk mendukung KPK dalam protes antikorupsi di Jakarta (foto: dok).

Kurnia Ramadhana mengatakan jika banyak mantan koruptor mencalonkan diri lagi dan mendapat dukungan partai politik, menunjukkan sedang bermasalahnya demokrasi di Indonesia. Ini dikarenakan bukan tidak mungkin mereka mengulangi perbuatan korupsinya lagi di kemudian hari.

KPK: Antara 2004-2022, 310 Anggota DPR/DPRD Tersangkut Korupsi

Mengutip data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama 2004 hingga tahun ini, terdapat 310 anggota DPR/DPRD tersangkut kasus korupsi. Ini peringkat kedua tertinggi setelah jumlah pelaku korupsi di sektor swasta yang mencapai 372 orang.

Tiga Rekomendasi Perludem Atasi Majunya Caleg Mantan Koruptor

Menurut Nurul Amalia, peneliti di Perkumpulan Untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem), partai politik sebagai organisasi penghasil pemimpin seharusnya bisa menyediakan calon-calon yang memiliki komitmen dan visi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebuah banner berisi ajakan kepada seluruh warga untuk melawan korupsi dipasang di tembok kantor KPK di Jakarta (foto: dok).

Sebuah banner berisi ajakan kepada seluruh warga untuk melawan korupsi dipasang di tembok kantor KPK di Jakarta (foto: dok).

Ketika partai politik masih mencalonkan kader yang pernah melakukan korupsi, tambahnya, rakyat seharusnya mengecam keras hal ini karena menunjukkan tidak adanya niat membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Korupsi yang dilakukan kader partai politik mencerminkan integritas individu yang buruk.

“Jadi ketika partai mencalonkan mantan koruptor, kita perlu waspada. Jangan-jangan partai ikut pemilu, tapi nggak punya visi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Kalau nggak punya tujuan ini, gawat juga. Karena tata kelola pemerintahan yang baik itu berhubungan dengan tujuan pemilu yang lain, yaitu meningkatkan partisipasi dan kontrol pemilih terhadap calon terpilih,” kata Nurul.

Seorang petugas pemilu membantu seorang perempuan lanjut usia untuk menandai jarinya dengan tinta setelah memberikan suaranya pada Pilkada di Tangerang, Banten, 27 Juni 2018. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Seorang petugas pemilu membantu seorang perempuan lanjut usia untuk menandai jarinya dengan tinta setelah memberikan suaranya pada Pilkada di Tangerang, Banten, 27 Juni 2018. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Menurutnya, undang-undang tentang pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah memang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri, dengan syarat mengumumkan secara terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipenjara karena kasus rasuah.

Namun putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56 Tahun 2019 mengharuskan mantan narapidana kasus korupsi menunggu lima tahun sebelum bertarung dalam pemilihan kepala daerah. Sejatinya, jeda lima tahun ini, kata Nurul, bisa berlaku untuk calon anggota legislatif diatur oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nurul menekankan membiarkan mantan koruptor maju dalam pemilihan umum membuka kerentanan baru mengenai kepemimpinan yang tidak etis. Dia mencontohkan dari 81 mantan koruptor yang maju di Pemilihan Umum 2019, ada delapan orang yang terpilih. Bisa jadi, tambahnya, pemilih yang mencoblos delapan mantan koruptor itu tidak mengetahui bahwa mereka pernah terlibat rasuah.

Oleh karena itu Perludem merekomendasikan tiga hal, yakni pertama, KPU mengeluarkan aturan yang mewajibkan jeda lima tahun bagi mantan narapidana kasus korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Petugas KPK mengarahkan posisi berdiri seorang tersangka koruptor di Gedung Merah Putih KPK.

Petugas KPK mengarahkan posisi berdiri seorang tersangka koruptor di Gedung Merah Putih KPK.

Kedua, KPU, stasiun televisi, media massa dan media sosial memberitahu pemilih nama-nama mantan koruptor yang menjadi calon anggota legislatif. Dan ketiga, KPU memasang nama dan foto calon anggota legislatif mantan koruptor di setiap tempat pemungutan suara (TPS), beserta informasi mengenai bentuk korupsi yang dilakukan.

Politisi PKB : Tak Jarang Partai Dihadapkan pada Pilihan Sulit

Menanggapi hal itu, politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa Maman Imanulhaq menjelaskan kaderisasi di partai politik sebenarnya berjalan, hanya saja dengan melihat pertarungan partai politik saat ini yang membutuhkan sosok yang dikenal masyarakat dan memiliki logistik yang besar maka tak jarang partai politik dihadapkan oleh pilihan yang sulit.

“Misalnya apakah kita mengajukan orang yang relatif baru atau orang yang lama, tetapi ketokohannya masih diakui dengan masyarakat. Nah itu yang membuat dilema beberapa partai sehingga dia mencalonkan sosok tokohnya walaupun dia dulu mantan napi koruptor,” ungkap Maman Imanulhaq.

Menurut Maman, salah satu indikasi kesuksesan sebuah partai adalah berapa kursi yang didapatkan dalam pemilu. Dan tak jarang kursi itu didapatkan dari orang yang masih memiliki ketokohan.

Untuk itu, kata Maman, perlu adanya edukasi kepada masyarakat agar memilih pemimpin yang memiliki integritas dan tidak mempunyai masa lalu yang menghancurkan demokrasi seperti koruptor.

MA Batalkan Aturan KPU yang Melarang Mantan Napi Korupsi Nyaleg

Menjelang Pemilihan Umum 2019, KPU pernah membuat aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD. Namun, setelah digugat Mahkamah Agung membatalkan aturan KPU tersebut.

Mahkamah Agung ketika itu menyatakan aturan KPU yang melarang mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif berlawanan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu alasan yang dikemukakan oleh Mahkamah Agung adalah larangan tersebut melanggar hak asasi manusia, terutama hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih.

Alhasil, pada Pemilihan Umum 2019 setidaknya terdapat 49 mantan napidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Dari jumlah ini, 40 orang menjadi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan sembilan orang lainnya menjadi calon anggota DPD. [fw/em]

Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan