kabinetrakyat.com – Qariah bernama Nadia Hawasyi mengaku marah disawer panitia dan warga saat sedang khusyuk membacakan ayat suci Al-Qur’an di sebuah acara yang berlokasi di Pandeglang , Banten .

Setelah video terkait viral hingga mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nadia ikut buka suara.

Kepada wartawan, Nadia mengkonfirmasi qariah yang disawer adalah dirinya. Dia lantas mengaku tak pernah diberitahu akan ada acara saweran di acara tersebut.

Dia menjelaskan, panitia penyelenggara hanya mengatakan dirinya diundang sebagai qariah untuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW .

“Sebelumnya, saya mau klarifikasi sedikit masalah video viral saya ngaji disawer itu. Saya hanya diundang ke acara tersebut untuk mengisi acara Maulid Nabi saya sebagai qariahnya,” kata Nadia, Kamis, 5 Januari 2023.

Meski terlihat diam saat disawer , Nadia mengaku marah dan kaget, namun posisinya tak memungkinkan untuk menegur atau turun dari panggung sebab ada adab terhadap Al-Qur’an yang dia jaga.

“Pada saat saya disawer itu saya memang marah dan kesal sekali,” kata Nadia.

“Tidak mungkin saya mau langsung tegur atau saya langsung berhenti turun dari panggung karena itu termasuk adab dalam membaca Al-Qur’an,” ujarnya lagi.

Dia lebih lanjut menjelaskan jika setelah bacaannya rampung, Nadia sempat menegur penyelenggara atas perlakuan yang dinilainya sangat salah itu.

“Nggak lama setelah saya disawer saya langsung sodaqallah, turun dari panggung, baru saya langsung tegur panitianya. Jadi sebetulnya panitia yang salah, nggak menghormati kita sebagai pembaca Al-Qur’an,” imbuhnya.

Sebelumnya, Viral beredar di internet, video seorang Qariah Internasional yang disawer warga ketika membacakan ayat di kitab suci umat Islam.

Sontak, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengecam tindakan warga Banten tersebut.

Tak hanya menyawer qariah yang tengah mengaji , dalam video tampak satu pria berpeci hitam yang bahkan menyelipkan uang lembaran ke antara kerudung sang qariah .

Melalui Cholil Nafis, MUI menegaskan tindakan demikian haram dan sangat melanggar adab kesopanan.

“Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini,” ujar Cholil di akun Twitternya, @cholilnafis seperti dilihat Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 5 Januari 2023.

“Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qariah ,” kata Cholil lagi. ***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan