Mengapa Gubernur DIY Menutup TPA Regional Piyungan: Sebuah Edukasi untuk Pengelolaan Sampah

Gubernur  (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil keputusan tegas dengan menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan. Keputusan ini tak hanya berdampak pada pengelolaan sampah, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengelola sampah dengan baik.

Memahami Keputusan Gubernur

Masyarakat yang Terlalu Manja

Gubernur Sultan mengungkapkan alasan di balik penutupan TPA Regional Piyungan dalam sebuah pertemuan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada Jumat, 26 Agustus 2023. Beliau menyatakan, “Masyarakat sendiri sudah terlalu manja. Sudah sekian puluh tahun difasilitasi. Begitu ditutup, bingung dewe. Biarin aja kita juga harus mendidik masyarakat, jangan dimanjakan gitu.”

Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran akan ketergantungan masyarakat terhadap TPA. Selama bertahun-tahun, TPA telah menjadi solusi utama dalam penanganan sampah, sehingga masyarakat kurang memiliki kesadaran akan pentingnya mengurangi sampah dan mendaur ulang.

Wewenang Pengelolaan Sampah

Gubernur Sultan juga menegaskan bahwa wewenang pengelolaan sampah seharusnya berada di tangan kabupaten dan kota di DIY. Beliau menjelaskan bahwa jika TPA Regional tetap beroperasi, pemerintah daerah dan masyarakat akan terus mengandalkannya dan tidak akan mau belajar mengelola sampah sendiri. “Sampah itu wewenang di kabupaten/kota, bukan wewenang saya (pemerintah DIY). Soalnya kalau tidak dibegitukan, kota dan kabupaten tidak mau belajar, masyarakat tidak mau belajar,” kata Sultan.

Ancaman Penutupan TPA Piyungan

Sultan juga memberikan peringatan tegas, “Kalau nggak berubah, ya tak tutup meneh (kalau tidak berubah, ya saya tutup lagi).” Ancaman ini menjadi pengingat bahwa perubahan dalam pengelolaan sampah sangat penting bagi kelangsungan TPA Piyungan.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY mencatat peningkatan jumlah sampah yang dibuang ke TPA Regional Piyungan setelah dibuka terbatas. Meskipun seharusnya hanya menerima 100 ton sampah dari Kota Yogyakarta, saat ini TPA tersebut menerima 180 ton sampah.

Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti, menjelaskan bahwa kuota yang masuk dalam tahap transisi pertama sudah dibatasi. Namun, jumlah sampah yang masuk masih jauh melebihi kapasitas. Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini sampah-sampah tersebut ditampung di zona transisi, sementara zona transisi kedua masih dalam proses pembangunan.

Mengapa Penutupan TPA Piyungan Penting

Penutupan TPA Regional Piyungan oleh Gubernur Sultan bukan hanya tindakan tegas, tetapi juga pesan edukatif kepada masyarakat. Edukasi ini mencakup beberapa poin penting:

1. Mengurangi Ketergantungan

Dengan menutup TPA Regional, masyarakat akan terdorong untuk mengurangi ketergantungan pada fasilitas tersebut. Mereka akan lebih sadar bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama.

2. Mendorong Pembelajaran

Penutupan TPA menggugah pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat untuk belajar mengelola sampah secara mandiri. Hal ini akan merangsang inovasi dalam pengelolaan sampah.

3. Kesadaran Lingkungan

Tindakan ini juga menciptakan kesadaran lingkungan yang lebih tinggi. Dengan penutupan TPA, masyarakat di DIY diharapkan akan lebih peduli terhadap lingkungan dan cara mengurangi limbah.

4. Pembaruan Sistem

Ancaman penutupan TPA Piyungan mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk memperbarui sistem pengelolaan sampah. Ini termasuk pengembangan zona transisi yang lebih efisien.

Kesimpulan

Penutupan TPA Regional Piyungan oleh Gubernur DIY adalah langkah tegas untuk mendorong perubahan dalam pengelolaan sampah. Ini adalah tindakan edukatif yang menekankan pentingnya kesadaran lingkungan dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Edukasi ini diharapkan akan membawa perubahan positif dalam pengelolaan sampah di DIY.

Baca juga Work from Home (WFH) Efektif Mengurangi Kepadatan Lalu Lintas di Jakarta?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan